Antarajawabarat.com,29/10 - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, memvonis terdakwa yang juga mantan Direktur Umum PDAM Tirta Tarum Karawang, Agung Wisnu Indrajati dengan hukuman 1 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Vonos tersebut karena terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan PDAM tahun 2011 sebesar Rp1,4 miliar.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Azharyadi Priakusumah, di ruang II Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Agung Wisnu Indrajati tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun 7 bulan dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.

Azharyadi mengatakan, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Umum PDAM Tirta Tarum Karawang di mana Pengelolaan PDAM Karawang menggunakan sistem voucher yang dicairkan sesuai dengan kegiatan atau biaya yang harus dibayarkan.

"Dan selama terdakwa menjabat, kerap terjadi pencairan voucher namun tidak dilakukan pembayaran pada pihak ketiga seperti yang seharusnya," katanya.

Sebagai contohnya, kata dia, adanya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Agustus 2011 padahal menurut keterangan dari kasubag, voucher untuk pembayaran PBB sebesar Rp80 juta telah dicairkan pada Juli 2011 dan uangnya ada pada penguasaan terdakwa.

"Selain itu, PDAM juga mendapatkan surat teguran dari Jamsostek yang memberitahukan adanya tunggakan iuran tunggakan sebesar Rp141 juta," kata dia.

Padahal, menurut dia, pembayaran untuk Jamsostek itu telah dicairkan dan dikuasai oleh terdakwa.

Menurutnya, ada juga surat dari Kantor Pajak yang memerintahkan pembayaran pajak sebesar Rp301 juta dan sama halnya dengan yang sebelumnya, voucher untuk pembayaran pajak itu telah dicairkan namun tak dibayarkan oleh terdakwa.

"Sehingga total, ada 43 voucher yang dikuasai terdakwa selama menjabat dengan nilai Rp2,2 miliar. Yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa yaitu 33 voucher senilai Rp1,4 miliar," katanya.

Akan tetapi, lanjut dia, kerugian negara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa baik langsung diserahkan melalui tunai atau transfer pada pihak ketiga atau masuk ke kas PDAM tahun 2012.

"Oleh karena itu, perbuatan terdakwa tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan. Voucher yang telah dicairkan ternyata tidak dilakukan pembayaran. Pengembalian pun dilakukan setelah lewat tahun," katanya.

Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena dianggap tidak peka dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Sementara untuk hal-hal yang meringankan yaitu karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata dia.

Menyikapi putusan dari Majelis Hakim Tipikor Bandung tersebut , terdakwa langsung menyatakan menerima.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan vonis untuk terdakwa dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.***2***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013