Antarajawabarat.com,25/10 - DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendesak instansi terkait pemerintah daerah menertibkan 15 mini market yang sudah diketahui beroperasi ilegal.

"Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus punya nyali untuk berani menutup mini market tidak berizin yang sekarang ini masih beroperasi," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Yamin Yusup di Tasikmalaya, Jumat.

Ia menuturkan, berdasarkan kajian sebelumnya dari 45 mini market tersebar di Tasikmalaya 15 diantaranya ilegal tidak dilengkapi izin dari instansi yang berwenang mengeluarkan izin.

Bahkan mini market itu, kata dia, menyalahi penggunaan dari penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga sudah jelas melanggar aturan yang sudah ditentukan pemerintah.

"Makanya kami mendorong eksekutif untuk berani melaksanakan tugas menertibkan mini market ilegal, apalagi ada SK Bupati Tasikmalaya terkait moratorium mini market," katanya.

Ia berharap, pemilik atau pengusaha mini market yang belum melengkapi perizinannya untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

"Karena beroperasi di wilayah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan ada aturannya maka pengusaha harus menghormatinya, jangan beroperasi," kata anggota Fraksi PPP itu.

Selama moratorium diberlakukan, kata Yamin, DPRD Tasikmalaya sedang melakukan penggodokan Peraturan Daerah (Perda) Pasar Modern yang mengatur keberadaan mini market.

Ia memastikan proses penerbitan Perda tersebut akan secepatnya diselesaikan akhir tahun 2013 setelah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tuntas.

"Perda Pasar Modern dapat ditetapkan setelah penetapan RDTR, sekarang sedang dalam proses, jadi tunggu saja," kata Yamin.***2***

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013