Personel Polres Sukabumi Kota menangkap dua remaja asal Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis, (27/7) sekitar pukul 23.30 WIB karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

"Kedua remaja tersebut berinisial RRR dan MB yang masing-masing berusia 16 tahun. Keduanya ditangkap saat personel gabungan Polres Sukabumi Kota melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Jumat.

Di tempat yang sama, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan penangkapan kedua remaja ini berawal saat personel gabungan Polres Sukabumi Kota saat melakukan KRYD di Jalan Ahmad Yani dengan merazia sejumlah kendaraan bermotor yang melintas.

Kedua remaja yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan hendak melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani terkejut saat melihat ada razia yang tengah digelar pihak kepolisian, sehingga RRR yang mengemudikan sepeda motor itu, secara spontan memutar arah untuk menghindari razia.

Namun karena panik, kata dia, pengendara motor menarik pedal gas dengan kencang, sehingga rekan yang diboncengnya yakni MB terjatuh. Melihat adanya insiden itu, sejumlah personel melakukan pengejaran terhadap kedua remaja yang hendak melarikan diri masuk ke Gang Harapan yang ada di sekitar Jalan Jendral Ahmad Yani.

Tidak butuh waktu lama, kedua remaja ini berhasil ditangkap yang kemudian digelandang ke Mapolres Sukabumi Kota beserta barang bukti dua bilah senjata tajam jenis celurit.

Hingga saat ini keduanya masih dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota terkait memiliki dan membawa senjata tajam bukan peruntukannya.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023