Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat melakukan klarifikasi lapangan terhadap sejumlah dokumen bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD provinsi setempat.

"Jadi, yang diproses verifikasi administrasi ini ada sebanyak 2.112 bakal caleg dari 18 partai. Secara proses, sebetulnya sudah selesai. Namun, ada beberapa yang membutuhkan klarifikasi ke lapangan," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq saat dihubungi ANTARA di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Baca juga: KPU Jabar pastikan 146.751 pemilih disabilitas difasilitasi di Pemilu 2024

Klarifikasi lapangan itu, lanjut Endun, diperlukan agar data yang disampaikan oleh bakal caleg melalui partainya memang sesuai dengan fakta dan data di lapangan.

"Jadi, klarifikasi lapangan ini untuk memastikan keabsahan dokumen yang disampaikan para calon," tambahnya.

Endun menyebutkan salah satu hal utama KPU Jawa Barat dalam klarifikasi lapangan ialah ijazah yang masih menimbulkan keraguan terkait keabsahan dokumen yang disampaikan.

Dia mengatakan ada bakal caleg yang mencantumkan latar belakang pendidikannya dari daerah di luar Jawa Barat, seperti Kabupaten Ponorogo dan Kota Madiun di Jawa Timur. Oleh karena itu, anggota KPU Jawa Barat pun memverifikasi ke dua daerah itu terkait latar pendidikan bakal caleg DPRD Jawa Barat.

"Saya sekarang mau ke Ponorogo, ke (Pondok Pesantren) Gontor, karena ada salah satu bakal caleg menulis dia lulusan Gontor, tapi menimbulkan keraguan apakah SD atau SMA. Lulusnya kalau tidak salah tahun 1980-an. Ini kan ragu-ragu, tapi tidak mungkin kami langsung coret, harus klarifikasi ke institusi yang bersangkutan," jelas Endun.

Dia tidak merinci berapa jumlah bakal caleg yang datanya memerlukan klarifikasi lapangan.

Apabila hasil klarifikasi lapangan ditemukan ketidaksesuaian data, Endun mengatakan KPU Jabar akan memasukkan bakal caleg tersebut dalam daftar tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diserahkan kepada partai politik guna tindak lanjut terhadap hasil temuan itu.
"Kalau ditemukan tidak benar, tidak sesuai, dan tidak lengkap, kami menyatakan TMS dan akan diserahkan ke partai. Nanti partai menindaklanjuti apakah mengganti calon atau melengkapi datanya yang bisa dilakukan pada periode pencermatan oleh partai atas rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 6-11 Agustus 2023," ujarnya.

Usai verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg pada 10 Juli-6 Agustus 2023 tersebut, tahapan selanjutnya ialah pencermatan DCS oleh partai politik pada 6-11 Agustus 2023.

Baca juga: Perbaikan dokumen bacaleg dari 18 parpol diterima KPU Jabar

Setelah pencermatan DCS, tahapan berikutnya ialah penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023, pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023, serta masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19-28 Agustus 2023.

Setelah itu, akan dilakukan masa pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD kota setelah masa masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 14-20 September 2023.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023