Penyidik Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta klarifikasi kepada dua anak Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, menyebut, ada delapan saksi yang dipanggil penyidik hadir hari ini, dua di antaranya adalah anak kandung Panji Gumilang.
 
"Ada delapan saksi yang dimintai klarifikasi hari ini, dari Pondok Pesantren Al Zaytun," kata Ramadhan.
 
Ramadhan hanya mengungkap tiga inisial nama dari delapan saksi yang dimintai keterangan, ketiganya yaitu IP, AP dan IS.
 
Jenderal bintang satu itu menjelaskan, saksi IP merupakan Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Saudara IP ini anak kandung PG (Panji Gumilang)," kata Ramadhan. Kemudian, saksi AP selaku Sekretariat Pengurus YPI yang juga anak kandung dari Panji Gumilang.
 
"Yang ketiga inisial IS, Bendahara Yayasan Al Zaytun," ungkap Ramadhan.
 
Penyidik mengagendakan permintaan klarifikasi 10 orang saksi dari pihak Ponpes Al Zaytun. Namun, untuk hari ini keterangan yang akan diambil untuk delapan orang. Sisanya dua orang dipanggil besok, Rabu (26/7).
 
"Jadi hari ini delapan orang, besok dua orang lagi," kata Ramadhan.

Pemanggilan pihak-pihak yang dimintai klarifikasi tersebut dijadwalkan oleh penyidik pukul 10.00 WIB. Ramadhan mengaku belum mendapat konfirmasi terkait kehadiran pihak-pihak yang dipanggil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait kehadiran anak Panji Gumilang.
Sebelumnya, Senin (24/7), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebut, mulai besok, Selasa (25/7), penyidik memeriksa 10 orang saksi.
 
Kesepuluh orang saksi tersebut berasal dari Ponpes Al Zaytun. "Pemeriksaan mulai besok, ada 10 saksi dari Ponpes Al Zaytun," kata Whisnu.
 
Selain kasus TPPU, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) tengah menyelidik kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Jabar belum terima pemberitahuan resmi terkait gugatan Al-Zaytun
 
Sementara itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan Pemimpin Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai kepala daerah.
 
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Bandung, Selasa menuturkan, karena belum ada pemberitahuan secara resmi, pihaknya masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan tersebut.
Di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Bandung, gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai tergugat dengan judul gugatan perbuatan melawan hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," ujar Teppy di Kota Bandung.
 
Kendati begitu, Pemda Provinsi Jabar siap menghadapi gugatan tersebut. Sebab, kata Teppy, upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusivitas.
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim minta klarifikasi anak Panji Gumilang terkait dugaan TPPU

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023