Pemerintah Kota Bandung memastikan operasional dan pemeliharaan ratusan satwa di Kebun Binatang Bandung tetap dilakukan jika pengelola saat ini melepaskan hak pengelolaannya dengan melibatkan Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).
Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung, Senin, mengatakan hal tersebut dilakukan karena pemerintah kota tidak memiliki kemampuan untuk mengelola kebun binatang.
Terlebih, di Kebun Binatang Bandung yang saat ini dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari ada sebanyak 664 spesies yang terbagi ke dalam 123 jenis satwa.
"Nanti PKBSI yang akan merawat satwa. Itu ada ikatan formal selama 60 hari. Kita tidak ingin ada peristiwa seperti dulu gajah mati, jangan sampai di Kota Bandung kejadian," kata dia.
Persiapan kerja sama pengelolaan itu, dimulai dengan rapat koordinasi pengamanan aset lahan kebun binatang dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) beserta institusi terkait, seperti PKBSI, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Satuan Kerja Kementerian Lingkungan Hidup di Balai Kota Bandung, Senin.
Ia juga memastikan Pemkot Bandung tidak memiliki konflik dengan yayasan. Bahkan dia menyebut yayasan turut menjadi bagian dari tergugat bersama Pemkot Bandung.
"Saya luruskan soal perkara hukum, Pemkot Bandung tidak berkonflik dengan yayasan. Bahkan yayasan itu bagian turut tergugat. Pemkot Bandung digugat oleh saudara Steven, ia mengklaim punya lahan di sana. Hasil pembelian seseorang. Jelas gugatan itu ditolak," ujar dia.
Dalam rangka pengamanan aset lahan, Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melayangkan surat teguran terakhir untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.
Sebelumnya, soal pengelolaan Kebun Binatang Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari mempertanyakan pengalihan pengelolaan pada PKBSI.
Pihak yayasan diwakili kuasa hukumnya, Edi Permadi, mengatakan PKBSI sebuah perkumpulan sehingga bukan lembaga yang boleh mengelola kebun binatang.
"Ada apa gerangan sehingga harus menunjuk PKBSI yang memang PKBSI ini bukan lembaga yang boleh mengelola kebun binatang. PKBSI hanya perhimpunan, tidak boleh melakukan pengelolaan kebun binatang karena pengelolaan harus lembaga yang memiliki izin konservasi. Bahkan Yayasan Margasatwa Tamasari juga bagian dari PKBSI," kata Edi, Senin (3/7).
Perseteruan ini bermula dari pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektare.
Ia mengaku sebagai pemilik lahan yang terletak di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu dengan membawa modal berupa kepemilikan Girik C Nomor 417 Persil 12.D.IV, Persil 13.D.IV dan Persil 14.D.IV.
Dalam perkara tersebut, Steven Phartana menggugat tiga pihak, yang pertama adalah Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II, serta Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III.
Perjalanan penanganan gugatan itu memakan waktu panjang. Kalah di Pengadilan Negeri, Steven Phartana melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan terdaftar pada 3 Januari 2023.
Tapi upaya banding di PT juga kandas, Steven Phartana tetap kalah dan Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dengan anggota Catur Iriantoro dan Barmen Sinurat, kembali menolak gugatan tersebut dan diputus pada 14 Februari 2023.
Di tengah proses hukum yang berlanjut seperti adanya kasasi dan gugatan di PN Bandung oleh yayasan, pemkot berencana menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023.
Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung mengatakan jika Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp17,1 miliar hingga April 2023.
Dalam hal ini, pihak Pemkot Bandung sudah melakukan langkah-langkah pengamanan lahan Kebun Binatang Bandung.
Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung, Senin, mengatakan hal tersebut dilakukan karena pemerintah kota tidak memiliki kemampuan untuk mengelola kebun binatang.
Terlebih, di Kebun Binatang Bandung yang saat ini dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari ada sebanyak 664 spesies yang terbagi ke dalam 123 jenis satwa.
"Nanti PKBSI yang akan merawat satwa. Itu ada ikatan formal selama 60 hari. Kita tidak ingin ada peristiwa seperti dulu gajah mati, jangan sampai di Kota Bandung kejadian," kata dia.
Persiapan kerja sama pengelolaan itu, dimulai dengan rapat koordinasi pengamanan aset lahan kebun binatang dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) beserta institusi terkait, seperti PKBSI, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Satuan Kerja Kementerian Lingkungan Hidup di Balai Kota Bandung, Senin.
Ia juga memastikan Pemkot Bandung tidak memiliki konflik dengan yayasan. Bahkan dia menyebut yayasan turut menjadi bagian dari tergugat bersama Pemkot Bandung.
"Saya luruskan soal perkara hukum, Pemkot Bandung tidak berkonflik dengan yayasan. Bahkan yayasan itu bagian turut tergugat. Pemkot Bandung digugat oleh saudara Steven, ia mengklaim punya lahan di sana. Hasil pembelian seseorang. Jelas gugatan itu ditolak," ujar dia.
Dalam rangka pengamanan aset lahan, Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melayangkan surat teguran terakhir untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.
Sebelumnya, soal pengelolaan Kebun Binatang Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari mempertanyakan pengalihan pengelolaan pada PKBSI.
Pihak yayasan diwakili kuasa hukumnya, Edi Permadi, mengatakan PKBSI sebuah perkumpulan sehingga bukan lembaga yang boleh mengelola kebun binatang.
"Ada apa gerangan sehingga harus menunjuk PKBSI yang memang PKBSI ini bukan lembaga yang boleh mengelola kebun binatang. PKBSI hanya perhimpunan, tidak boleh melakukan pengelolaan kebun binatang karena pengelolaan harus lembaga yang memiliki izin konservasi. Bahkan Yayasan Margasatwa Tamasari juga bagian dari PKBSI," kata Edi, Senin (3/7).
Perseteruan ini bermula dari pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektare.
Ia mengaku sebagai pemilik lahan yang terletak di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu dengan membawa modal berupa kepemilikan Girik C Nomor 417 Persil 12.D.IV, Persil 13.D.IV dan Persil 14.D.IV.
Dalam perkara tersebut, Steven Phartana menggugat tiga pihak, yang pertama adalah Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II, serta Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III.
Perjalanan penanganan gugatan itu memakan waktu panjang. Kalah di Pengadilan Negeri, Steven Phartana melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan terdaftar pada 3 Januari 2023.
Tapi upaya banding di PT juga kandas, Steven Phartana tetap kalah dan Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dengan anggota Catur Iriantoro dan Barmen Sinurat, kembali menolak gugatan tersebut dan diputus pada 14 Februari 2023.
Di tengah proses hukum yang berlanjut seperti adanya kasasi dan gugatan di PN Bandung oleh yayasan, pemkot berencana menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023.
Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung mengatakan jika Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp17,1 miliar hingga April 2023.
Dalam hal ini, pihak Pemkot Bandung sudah melakukan langkah-langkah pengamanan lahan Kebun Binatang Bandung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023