Antarajawabarat.com,11/10 - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution diminta untuk menjadi pengacara tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana yang biasa dipanggil Wawan.

"Dua hari lalu istrinya (Wawan) ada di Amerika, lantas menghubungi saya untuk bisa membela suaminya, istrinya kemarin pulang untuk urus suaminya," kata Adnan Buyung di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Istri Wawan adalah Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang pada Kamis (10/10) juga telah menjenguk Wawan di rumah tahanan KPK.

"Dia (Airin) adalah Walikota Tangsel yang berbatasan dengan rumah saya dan banyak bantu saya terkait urusan tanah, saya tahu dia sedang susah karena suaminya ditahan jadi saya merasa terpanggil," ungkap Adnan.

Adnan mengaku masih akan berkonsultasi dengan Wawan terkait kasusnya sehingga belum dapat memberikan banyak informasi.

Sebelumnya Efran Helmi Juni mengaku sudah ditunjuk sebagai pengacara Wawan.

Efran mengatakan bahwa Wawan hanya menyerahkan uang Rp1 miliar ke Susi dalam rangka pembayaran honorarium pengacara bukan untuk keperluan di MK.

Airin sendiri diketahui dari Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) Airin tertanggal 24 Agustus 2010 memiliki harga hingga mencapai Rp103 miliar.

Suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditangkap KPK pada Kamis (3/10) malam dan menjadi tersangka pemberi suap kepada ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan sengketa pemilihan kepala daera (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten.

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Wawan di Jalan Denpasar VIII no 35, Kuningan Jakarta, kantor Wawan PT Bali Pasific Pragama yang terletak di Gedung The East lantai 12 no 5 Mega Kuningan Jakarta Selatan serta kantor Wawan lain di Serang dengan menyita sejumlah dokumen.

KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain.

Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada kabupaten Gunung Mas adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta.

KPK menyita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS dengan total uang sekitar Rp3 miliar.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.

KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru di rumah orangtua Susi.***2***

antara

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013