Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menerima laporan dari forum Indramayu menggugat (FIM) terkait illegal "fund raising" dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, serta meminta keterangan serta barang bukti.

"Kami menerima pengaduan dari FIM, yang melaporkan dugaan tindak pidana oleh Panji Gumilang," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Selasa.

Baca juga: Mahfud sebut Al-Zaytun dibina demi hak konstitusional murid dan santri

Ia mengatakan laporan dari FIM terkait dugaan tindak pidana illegal "fund raising" pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh oleh pimpinan Ponoes Al Zaytun, sudah diterima oleh Polres Indramayu, di mana dalam laporan yang disampaikan FIM, Panji Gumilang diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.

Fahri menjelaskan perihal laporan itu, pihaknya akan menunggu keterangan lebih lanjut dari pelapor, dan pelapor berjanji akan memberi keterangan serta alat bukti yang dibutuhkan.

"Kami belum meminta keterangan dari pelapor, karena pelapor baru mengirimkan surat pengaduan saja. Kami juga akan meminta sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan tersebut," tuturnya.
Ia menambahkan semua proses tindak lanjut dugaan tindak pidana terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun maupun Panji Gumilang akan dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Sehingga, lanjut Fahri, untuk pelaporan yang dilakukan FIM, Polres Indramayu harus melakukan koordinasi dengan Polda Jabar, apakah akan ditindaklanjuti atau tidak.

Baca juga: Penyidik Bareskrim dalami transaksi keuangan Panji Gumilang

Pihaknya juga akan melakukan pendalaman dahulu soal laporan itu dengan meminta keterangan lebih lanjut termasuk alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Kalau memang ada dugaan tindak pidananya, maka kita akan koordinasikan dengan Polda untuk kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri," katanya.

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023