Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan aliran uang para korban digunakan tersangka agen (reseller) ponsel Rihana-Rihani untuk investasi saham mengingat total kerugian yang dialami sejumlah korban kurang lebih Rp35 miliar.
 
Kepala Unit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra menjelaskan, sampai saat ini belum ditemukan bukti kedua di kembar itu berinvestasi di saham.
 
"Sampai saat ini belum ditemukan fakta apakah digunakan untuk investasi atau trading lainnya, " katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
 
Walau begitu, Reza akan tetap melakukan pendalaman terkait adanya dugaan investasi saham tersebut. "Kami masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, " katanya.
 
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler (ponsel) tersebut.
Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.
 
"Sampai saat ini kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi," kata Reza Mahendra.
 
Penyidik juga telah menyita sebuah buku rekening bank di Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, dan segera berkoordinasi kepada bank tersebut.
 
"Bahwa penyidik menemukan barang bukti (buku rekening), langsung menelusuri untuk kita kembangkan lagi dan kita koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening ini, aliran uangnya kemana saja," katanya.

Rihana-Rihani gunakan media sosial untuk tipu para korban

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh tersangka si kembar Rihana-Rihani adalah dengan menggunakan sarana media sosial dalam menipu para calon korbannya.
 
"Tersangka Rihana mengunggah melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre order) produk Apple, semua produk bergaransi satu tahun dan system PO (pre order), pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa.

Kemudian, kedua tersangka bersama-sama mencari korban untuk menjadi pengecer (reseller) dengan sistem penjualan menggunakan transfer PO (pre- order).
 
"Keduanya menjanjikan keuntungan mulai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu per produk kepada 'reseller'-nya yang berhasil menjual produk tersebut, " ucap Hengki.
 
Karena tergiur dengan keuntungan tersebut, para korban melakukan PO kepada tersangka sejak November 2021 hingga Maret 2022.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi dalami dugaan aliran uang si kembar untuk investasi saham

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023