Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah memutuskan untuk tidak membubarkan atau mencabut izin Pondok Pesantren Al Zaytun karena pertimbangan banyaknya santri dan pelajar yang menimba ilmu di sana.

“Pesantrennya ini memang masyarakat banyak (yang) ingin (pemerintah) membubarkan, menutup. Tetapi memang ada pertimbangan bahwa di situ banyak santri, cukup besar ya jumlahnya itu,” kata Wapres di Jakarta, Rabu.

Wapres mengatakan pemerintah memutuskan untuk membina, serta meluruskan akidah dan pemahaman kebangsaan dalam pesantren tersebut.

“Nah itu perlu dilakukan pembinaan, jadi mungkin beberapa alternatifnya itu tidak dibubarkan tapi dibangun, dibina dengan baik, sehingga pesantren itu bisa berjalan, bisa belajar tapi sesuai dengan akidahnya yang sudah benar, maupun juga dalam sistem kita di dalam berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Wapres mengatakan pemerintah mempercayakan penanganan Ponpes Al Zaytun dalam koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Sedangkan mengenai dugaan aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan pengasuh ponpes itu yakni Panji Gumilang diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.

“Diproses untuk Panji Gumilangnya. Kalau itu kan nanti ada sesuatu yang saya tidak mendahului, nanti kan ada keputusannya seperti apa,” kata Wapres.



Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin kegiatan Pondok Pesantren AL Zaytun.

“Belum ada keputusan sampai ke situ, kita (pemerintah) belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu,” kata Mahfud usai melaporkan penanganan polemik Al Zaytun kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta, Selasa.

Mahfud mengatakan pemerintah juga masih menampung usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membekukan izin Al Zaytun.

“Kita tampung dulu. Sebagai masukan bagus karena beliau yang tahu di daerah. Beliau tahu di lapangan Jawa Barat. Tapi lihat dari atas lagi, daerah lain bagaimana? Jangan sampai berimplikasi satu tempat di tutup, daerah lain kok tidak. Kita kan (melihat) seperti helikopter nih dari atas lihat ke bawah. Ridwan Kamil benar melihat di situ ada masalah yang harus dia usulkan, tapi kami putuskan berdasarkan (melihat seluruh) Indonesia,” kata dia.

Adapun saat ini pemerintah telah memutuskan tiga langkah utama dalam menangani polemik Ponpes Al Zaytun.

Langkah pertama dakwaan kepada perseorangan, dalam hal ini pengasuh ponpes itu yakni Panji Gumilang, yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan laporan-laporan yang ada.

“Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan 'pemersangkaan' (penetapan tersangka). Sesudah 'pemersangkaan' kan pendakwaan di pengadilan. Kalau sudah terdakwa, penuntutan. Sudah penuntutan ya vonis, pengambilan keputusan,” jelas Mahfud.

Langkah kedua yakni terhadap keberadaan Al Zaytun sebagai institusi pendidikan, pemerintah sementara ini berpendapat agar dilakukan upaya penyelamatan dengan pembinaan, agar bisa menjadi lembaga pendidikan yang sesuai visi-misinya yang tertulis.

“Tidak boleh ada kegiatan yang terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, lembaga pendidikan AL Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, satu pondok pesantren, yang kedua sekolah mulai dari ibtidaiyah, tsanawiyah sampai perguruan tinggi itu akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama, yang selama ini memang menjadi pembina,” kata dia.

Langkah ketiga berkaitan dengan tertib sosial dan keamanan masyarakat, akan dikoordinasikan oleh gubernur bersama aparat vertikal setempat.

“Di situ ada Polda sudah pasti, lalu ada Kabinda (Kepala BIN Daerah), lalu TNI lapisan berikutnya sudah pasti,” jelasnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres: Al Zaytun tidak dibubarkan atas pertimbangan masa depan santri

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023