Antarajawabarat.com,19/9 - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menginstruksikan Kepala Koperasi Pegawai Pemkot Bandung Dasep Rusmana agar memberikan pinjaman sejumlah uang kepada terdakwa/mantan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung H Herry Nurhayat.

Hal tersebut terungkap saat Dasep Rusmana menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara hukum dengan terdakwa penerima suap mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.

"Waktu Pak Herry nelpon ke saya, minta diberikan pinjaman lagi. Saya bilang lunasi dulu pinjaman sebelumnya. Tapi tiba-tiba telponnya di kasih ke Pak Dada Rosada. Terus Pak Dada bilang ke saya, 'tolong berikan pinjaman ke Pak Herry'," ungkap Dasep.

Ia menuturkan, karena mendapatkan telepon langsung dari orang nomor satu (saat itu) di Kota Bandung tersebut maka dirinya memberikan pinjaman uang lagi kepada terdakwa H Herry Nurhayat.

Menurut Dasep, terdakwa Herry tercatat sebagai anggota koperasinya dan telah mengajukan pinjaman sebanyak empat kali.

"Ya, Pak Herry anggota koperasi. Makanya diberikan pinjaman oleh kami," kata dia.

Dikatakannya, terdakwa Herry pertama kali mengajukan pinjaman ke koperasi pada tanggal 8 Juli 2012 sebesar Rp50 juta.

Pinjaman ke dua, kata Dasep, dilakukan terdakwa Herry pada 14 November 2011 sebesar Rp25 juta, pinjaman ketiga pada 24 Februari 2012 sebesar Rp476 juta dan terakhir pada 25 Mei 2012 sebesar Rp100 juta.

"Waktu minjam pertama kali saya cek ke bendahara apakah uangnya ada, ternyata ada. Lalu saya berikan uangnya ke Pak Herry," ucapnya.

Saat meminjam uang tersebut, kata Dasep, Herry berjanji akan melunasi uang tersebut selama satu bulan kemudian.

"Katanya akan dibayar satu bulan kemudian. Tapi sebulan kemudian Pak Herry malah mengajukan pinjaman lagi, alasannya masih sama, ya nanti akan diganti sebulan lagi," tuturnya.

Pada persidangan salah seorang kuasa hukum terdakwa H Herry Nurhayat sempat bertanya kepada Dasep Rusmana.

"Kalau Pak Dada Rosada tidak menelpon saudara, apakah saudara saksi Dasep akan tetap memberikan pinjaman ke klien kami?" kata salah seorang kuasa hukum terdakwa Herry.

"Tidak, tidak akan," ujar Dasep menjawab pertanyaan itu.

Total dana Koperasi Pegawai Pemkot Bandung yang dipinjamkan ke terdakwa Herry, menurut Dasep mencapai sekitar Rp626 jutaan.

"Kalau untuk total yang belum dibayar itu, sekitar Rp626 jutaan," kata dia kepada Majelis Hakim.

Selain memeriksa saksi Kepala Koperasi Pegawai Pemkot Bandung Dasep Rusmana, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga memeriksa saksi lainnya seperti pengusaha asal Jakarta bernama Didi Sulistiono, pengacara Jefry Sinaga, Uus Ruslan, Yanos Septadi, Hafid Kurnia.

***2***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013