Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta polisi memproses kasus dugaan penghinaan terhadap agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

"Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," ujar Ikhsan usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Meski begitu, Ikhsan berharap agar Ponpes Al-Zaytun tidak ditutup, tetapi dilakukan pergantian pengurus. Hal ini menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.

"Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.

Zainut mengatakan Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Penilaian ajaran agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI: Polisi segera proses Panji Gumilang terkait Ponpes Al-Zaytun

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023