Antarajawabarat.com,26/8 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai mendistribusikan surat undangan mencoblos untuk masyarakat pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Garut, 8 September 2013.

"Hari ini (Minggu) kita sudah sebagian mendistribusikan surat undangan atau model C6 kebeberapa kecamatan untuk diberikan kepada masyarakat pemilih," kata Sekretaris KPU Kabupaten Garut, Ayi Dudi Supriadi kepada wartawan, Minggu.

Ia menjelaskan, surat model C6 tersebut wajib diterima oleh masyarakat pemilih sebelum pelaksanaan pencoblosan pemilihan bupati/wakil bupati Garut periode 2014-2019.

Surat undangan tersebut, kata dia, wajib dimiliki dan dibawa masyarakat pemilih ketika datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditetapkan oleh panitia pemungutan suara.

"Model C6 ini penting, dan harus didahulukan dibagikan kepada masyarakat sebelum pelaksanaan pencoblosan," katanya.

Pendistribusian C6 tersebut bersamaan dengan model A4 atau salinan daftar pemilih tetap berikut alat kelengkapan di TPS.

Selain itu, KPU sudah sebagian mendistribusikan model A8 atau surat keterangan kepada masyarakat pemilih yang ingin mencoblos di TPS lain.

"Bagi masyarakat yang ingin mencoblos di TPS lain, terlebih dahulu harus memiliki surat A8 yang akan dikeluarkan oleh ketua TPS asal, setelah itu baru bisa mencoblos di TPS lain," jelas Ayi.

Sementara itu pencetakan surat suara masih dalam proses di perusahaan percetakan di Jakarta, ditargetkan selesai 29 Agustus dan pendistribusian selesai 6 September 2013.

Surat suara yang sedang dicetak sebanyak 1.822.175 lembar dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Garut 2013 sebanyak 1.760.130 jiwa.

Sementara itu Pilkada Garut diikuti 10 pasangan calon terdiri dari empat pasangan dari perseorangan dan enam pasangan calon diusung partai politik.***1***

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013