Bripka Andry Darma Irawan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau lantaran tak masuk dinas selama 57 hari dan mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan terkait setoran ke atasannya.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya di Pekanbaru, Jumat, menyebutkan Bripka Andry tak masuk kerja sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, 3 Maret lalu.
Baca juga: Wakapolri sudah dapat laporan kasus anggota Brimob Riau setor uang ke komandannya
“Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri,” katanya.
Nandang menyebutkan, jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin. Selain itu Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa sehingga Bidpropam Polda Riau menerbitkan status Daftar Pencarian Orang terhadap Bripka Andry.
Baca juga: Propam Riau segera sidang komisi etik Bripka Andry Darma, kata Kompolnas
“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali untuk diperiksa dan dimintai keterangan, namun yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” tutur Nandang.
Kabid Humas memastikan bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat.
Baca juga: Masih banyak polisi baik seperti Bripka Mamat, sebut Kompolnas
Saat ini, Propam Polda Riau tengah mendalami kasus curhatan Bripka Andry yang viral di media sosial. Selain itu diketahui Kompol Petrus Hottiner Sima yang merupakan atasan Bripka Andry yang diduga menerima setoran uang tersebut telah dicopot sejak Maret.
Saat ini Kompol Petrus beserta tujuh anggota Brimob lainnya juga telah ditahan ke penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Riau guna proses kode etik sebelum disidangkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bripka Andry bongkar setoran ke atasan jadi DPO Propam Polda Riau
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya di Pekanbaru, Jumat, menyebutkan Bripka Andry tak masuk kerja sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, 3 Maret lalu.
Baca juga: Wakapolri sudah dapat laporan kasus anggota Brimob Riau setor uang ke komandannya
“Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri,” katanya.
Nandang menyebutkan, jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin. Selain itu Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa sehingga Bidpropam Polda Riau menerbitkan status Daftar Pencarian Orang terhadap Bripka Andry.
Baca juga: Propam Riau segera sidang komisi etik Bripka Andry Darma, kata Kompolnas
“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali untuk diperiksa dan dimintai keterangan, namun yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” tutur Nandang.
Kabid Humas memastikan bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat.
Baca juga: Masih banyak polisi baik seperti Bripka Mamat, sebut Kompolnas
Saat ini, Propam Polda Riau tengah mendalami kasus curhatan Bripka Andry yang viral di media sosial. Selain itu diketahui Kompol Petrus Hottiner Sima yang merupakan atasan Bripka Andry yang diduga menerima setoran uang tersebut telah dicopot sejak Maret.
Saat ini Kompol Petrus beserta tujuh anggota Brimob lainnya juga telah ditahan ke penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Riau guna proses kode etik sebelum disidangkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bripka Andry bongkar setoran ke atasan jadi DPO Propam Polda Riau
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023