Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, menganggarkan Rp5,2 miliar untuk pembiayaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2023 ini.

"Rencana pembiayaan yang telah teranggarkan sebanyak Rp5,2 miliar dengan asumsi indeks per hak pilih adalah Rp20.000. Perkiraan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 211.500 hak pilih," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam keterangan resmi di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu.

Baca juga: KPK masih pelajari laporan terkait Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan

Dadang mengatakan pembiayaan tersebut salah satunya untuk surat dan kotak suara pilkades. Sebanyak  22 desa yang tersebar di 17 kecamatan Kabupaten Bandung bakal melaksanakan pilkades dengan perkiraan ada 518 tempat pemungutan suara (TPS).

"Kemudian pembiayaan untuk penjaringan dan penyaringan, kampanye, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium subpanitia kecamatan, dan panitia pemilihan kepala desa tingkat desa. Selain itu honorarium badan permusyawaratan desa (BPD) sebagai penanggung jawab, honorarium kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan biaya pelatihan," katanya.

Adapun untuk pembiayaan alat pelindung diri atau prokes, Dadang mengatakan dapat dibiayai dari dana desa.

"Sementara biaya pengamanan pilkades serentak terdapat di Satpol PP," katanya.

Dadang mengungkapkan biaya penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2023 di Kabupaten Bandung, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung.

"Besaran pembiayan sesuai dengan perencanaan panitia pemilihan diajukan permohonan kepada Bupati Bandung. Pengajuan besaran bantuan keuangan kepada desa untuk pilkades disesuaikan jumlah daftar pemilih sementara (dikalikan Rp20.000) ditambah 'acress' 2,5 persen/daftar pemilih tetap yang diketahui camat," ucap Dadang.

Dengan adanya 22 desa di 17 kecamatan yang akan melaksanakan pilkades pada 11 Oktober 2023, Pemerintah Kabupaten Bandung berharap bisa mewujudkan pilkades yang sukses tanpa ekses atau kejadian yang melampaui batas.

"Lawan dalam berkontestasi di pilkades adalah kawan dalam berdemokrasi di desa," kata Dadang.
Dalam pelaksanaan pilkades serentak di 22 desa itu akan dibagi dalam empat tahapan. Diawali dengan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan tahap penetapan yang semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan seluruh desa pelaksana pilkades.

Karena itu, Dadang meminta semua pihak untuk dapat berpartisipasi mewujudkan pilkades yang bersih, demokratis, aman, dan sukses.

"Dengan lebih intens dalam berkomunikasi dan bersinergi untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama tahapan pilkades serentak. Targetnya, bersama-sama melaksanakan pilkades serentak dengan sukses tanpa ekses untuk membangun kehidupan masyarakat yang rukun. 'Genteng-genteng ulah potong. Buruk-buruk papan jati, sanajan beda pamadegan tetep rukun ngahiji'," tuturnya.

Sebanyak 22 desa yang akan melaksanakan Pilkades pada 11 Oktober 2023 tersebut, yakni Desa Baros (Kec. Arjasari), Desa Banjaran Wetan dan Pasirmulya (Kec. Banjaran), Desa Tegalluar (Kec. Bojongsoang), Desa Nagrak (Kec. Cangkuang), Desa Malasari (Kec. Cimaung), Desa Bumiwangi (Kec. Ciparay), Desa Ciwidey dan Panundaan (Kec. Ciwidey), Desa Sudi (Kec. Ibun), Desa Katapang (Kec. Katapang), Desa Cibeureum (Kec.Kertasari), Desa Majasetra (Kec. Majalaya), Desa Pangauban (Kec. Pacet), Desa Lamajang dan Margamekar (Kec. Pangalengan), Desa Cipaku (Kec. Paseh), Desa Mekarsari (Kec. Ciparay), Desa Indragiri (Kec. Rancabali), Desa Bojongsalam, Nanjung Mekar dan Desa Rancaekek Kulon (Kec. Rancaekek).

Sebelumnya terkait Pilkades Serentak 2023, Pemerintah Kabupaten Bandung telah melayangkan surat permohonan penjelasan tentang pelaksanaan pilkades pada masa tahapan pemilu 2024 kepada Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah Kabupaten Bandung sudah menerima surat balasan dari Kemendagri yang berisi penjelasan terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dengan poin penting, yakni bupati/wali kota yang akan menyelenggarakan pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin penting lainnya, bupati/wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Semuanya harus dilaporkan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri," ucap Dadang.

Selanjutnya, dalam rangka pemilihan kepala desa, agar melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (fokropimda) khususnya dalam menjaga suasana kondusif dan stabilitas keamanan di wilayah.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023