Antarajawabarat.com,24/7 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan sebanyak 6.702 dari 13.524 narapidana yang menghuni rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) se-Jawa Barat diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri 1434 Hijriah.

"Kemudian untuk remisi khusus Lebaran atau Idul Fitri tahun ini, masih dalam proses dan masih ada usulan. Sampai hari ini kita proses ada 6.702 narapidana yang memperoleih remisi Idul Fitri," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat I Wayan K Dusak, di Bandung, Rabu.

Menurut dia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2 Bekasi menjadi lapas/rutan di wilayah hukum Jawa Barat yang paling banyak mengajukan permohonan remisi Idul Fitri untuk narapidananya.

"Terbanyak itu adalah Lapas Klas 2 Bekasi ada 662 orang narapidana yang diusulkan," kata dia.

Dikatakan dia, karena ini baru sebatas usulan dan terus berdatangan, jadi pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah narapidana di Jawa Barat yang mendapatkan remisi Lebaran.

Untuk jumlah remisi yang akan diterima oleh para narapidana sendiri, kata Dusak, besarnya relatif yakni dari yang terkecil sebanyak 15 hari dan terbesar sebanyak dua bulan.

Sementara itu, lanjut Dusak, khusus untuk Lapas Sukamiskin Bandung yang diisi oleh para terpidana kasus tindak pidana korupsi, ada 156 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Lebaran tahun 2013 ini.

"Ada 156 napi (di Lapas Sukamiskin Bandung yang diusulkan menerima remisi Lebaran), mengenai siapa sajanya, saya belum tahu karena baru usulan," kata dia.

Akan tetapi, dari 156 narapidana Lapas Sukamiskin Bandung yang diusulkan menerima remisi Lebaran 2013, ada satu orang yang dinyatakan bebas jika menerima remisi tersebut.

"RK 2 ada satu orang, cuma saya ngak tahu siapa. Namun yang jelas, saya yakin napi ini bukan napi tipikor," ujar Dusak. ***2***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013