Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada kliennya dalam kasus peredaran narkoba.

"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding," ungkap Hotman saat ditemui pers usai sidang vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa.

Hotman mengatakan bahwa selain meminta banding, Teddy juga bingung karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan.

"Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September musnahkan, tetapi kok masih ada penjualan Oktober? Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual," ungkap Hotman.

Harusnya, kata Hotman, hal tersebut dipertimbangkan. Kalaupun ditolak harusnya dipertimbangkan dulu.

Hotman melanjutkan, tidak ada juga uji laboratorium perbandingan antara sabu yang ada di sini dengan sabu yang ada di Bukittinggi.

Karena itu, pihaknya memastikan akan ajukan banding. "Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)," katanya.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Teddy Minahasa ajukan banding

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023