Korban dalam kasus penculikan di Buah Batu yang viral beberapa hari terakhir ini disekap oleh pelaku yang merupakan kekasihnya selama semalam dari hari Minggu (7/5) sampai Senin (8/5) di sebuah apartemen.
"Setelah korban KAA dipaksa ikut pelaku RG dari rumah temannya NR di Buah Batu, korban dibawa ke apartemen Gateway Cicadas dan korban tidur semalam di apartemen yang disewa oleh pelaku," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Selasa.
Namun demikian, Budi mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki apakah ada tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku pada korban saat penyekapan terjadi.
"Kami akan dalami apakah ada tindakan tersebut, termasuk juga ada tindakan pemaksaan," kata Budi.
Budi menjelaskan setelah korban dipaksa untuk bermalam di Apartemen Gateway, pada hari Senin (8/5) sekitar pukul 10.00 WIB, korban KAA pergi bersama pelaku RG ke Jalan Lodaya untuk nongkrong di taman.
"Selanjutnya korban dibawa dan diturunkan di Lapangan Saparua tempat korban ditemukan, sementara pelaku pergi ke arah SPBU Jalan Sunda dan jalan kaki ke Jalan Cipaera Kosambi wilayah pelaku diamankan," ucapnya.
Kejadian ini sendiri bermula pada hari Minggu (7/5) sekitar pukul 11.00 WIB korban KAA pergi dari rumah orang tuanya di Baleendah, bersama seorang temannya berinisial D menuju rumah temannya bernama Naufal (NR) di Kawaluyaan Buah Batu, Bandung.
Melihat waktu sudah pukul 22.00 WIB, korban berniat akan pulang, namun tiba-tiba pelaku bernama Rizky Gustam Firdaus (RGF) yang merupakan mantan pacar korban datang dan langsung menodongkan pisau pada NR sambil menuduh bahwa NR selingkuhannya.
"Sementara NR mengatakan bukan dan ampun, korban dibawa paksa oleh pelaku RG dengan dijambak dan ditarik paksa supaya ikut dan naik sepeda motor milik pelaku," ucapnya.
Polisi sendiri berhasil menemukan korban dan mengamankan tersangka dugaan penculikan di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, di dua tempat berbeda pada Senin (8/5) malam dan Selasa dini hari.
Korban penculikan KAA ditemukan di sekitar Lapangan Saparua pada Senin (8/5) sekitar pukul 23.30 WIB dan tersangka atas nama Rizky Gustaman diamankan di Cipaera, Kosambi, Kota Bandung pada Selasa sekitar pukul 01.00 WIB dengan sisa narkotika jenis sabu.
"Kami juga masih selidiki terkait narkoba ini. Namun tes urine sudah dilakukan," tuturnya.
Bersama pelaku, polisi mengamankan sepatu, jaket, motor, helm dan narkoba dari tangan pelaku, serta sweater korban.
Meski masih ada berbagai tindak pidana yang masih diselidiki, Budi menegaskan perilaku membawa paksa yang dilakukan pelaku pada korban ditambah pengancaman dengan senjata tajam, ucap Budi, sudah memenuhi unsur pidana Pasal 328 KUHP dan memiliki ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Setelah korban KAA dipaksa ikut pelaku RG dari rumah temannya NR di Buah Batu, korban dibawa ke apartemen Gateway Cicadas dan korban tidur semalam di apartemen yang disewa oleh pelaku," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Selasa.
Namun demikian, Budi mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki apakah ada tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku pada korban saat penyekapan terjadi.
"Kami akan dalami apakah ada tindakan tersebut, termasuk juga ada tindakan pemaksaan," kata Budi.
Budi menjelaskan setelah korban dipaksa untuk bermalam di Apartemen Gateway, pada hari Senin (8/5) sekitar pukul 10.00 WIB, korban KAA pergi bersama pelaku RG ke Jalan Lodaya untuk nongkrong di taman.
"Selanjutnya korban dibawa dan diturunkan di Lapangan Saparua tempat korban ditemukan, sementara pelaku pergi ke arah SPBU Jalan Sunda dan jalan kaki ke Jalan Cipaera Kosambi wilayah pelaku diamankan," ucapnya.
Kejadian ini sendiri bermula pada hari Minggu (7/5) sekitar pukul 11.00 WIB korban KAA pergi dari rumah orang tuanya di Baleendah, bersama seorang temannya berinisial D menuju rumah temannya bernama Naufal (NR) di Kawaluyaan Buah Batu, Bandung.
Melihat waktu sudah pukul 22.00 WIB, korban berniat akan pulang, namun tiba-tiba pelaku bernama Rizky Gustam Firdaus (RGF) yang merupakan mantan pacar korban datang dan langsung menodongkan pisau pada NR sambil menuduh bahwa NR selingkuhannya.
"Sementara NR mengatakan bukan dan ampun, korban dibawa paksa oleh pelaku RG dengan dijambak dan ditarik paksa supaya ikut dan naik sepeda motor milik pelaku," ucapnya.
Polisi sendiri berhasil menemukan korban dan mengamankan tersangka dugaan penculikan di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, di dua tempat berbeda pada Senin (8/5) malam dan Selasa dini hari.
Korban penculikan KAA ditemukan di sekitar Lapangan Saparua pada Senin (8/5) sekitar pukul 23.30 WIB dan tersangka atas nama Rizky Gustaman diamankan di Cipaera, Kosambi, Kota Bandung pada Selasa sekitar pukul 01.00 WIB dengan sisa narkotika jenis sabu.
"Kami juga masih selidiki terkait narkoba ini. Namun tes urine sudah dilakukan," tuturnya.
Bersama pelaku, polisi mengamankan sepatu, jaket, motor, helm dan narkoba dari tangan pelaku, serta sweater korban.
Meski masih ada berbagai tindak pidana yang masih diselidiki, Budi menegaskan perilaku membawa paksa yang dilakukan pelaku pada korban ditambah pengancaman dengan senjata tajam, ucap Budi, sudah memenuhi unsur pidana Pasal 328 KUHP dan memiliki ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023