Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda yang nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di Pasar Jatisari, Karawang.

"Pelaku berinisial AK (31) adalah warga Kampung Krajan, Kelurahan Kalijati, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang yang berprofesi sebagai wiraswasta," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Jumat.

Ia menyampaikan kalau pelaku pengedar uang palsu itu ditangkap di rumahnya pada Kamis (20/4).

Pelaku berhasil menipu ARH (57), salah seorang korbannya yang merupakan seorang pedagang di Pasar Jatiwangi saat melakukan transaksi belanja.

Dia mengatakan dari peristiwa itu diketahui bahwa uang yang digunakan pelaku merupakan uang palsu sehingga korban bersama saksi melaporkan ke kepolisian.

Dari keterangan pelaku, katanya, uang palsu diperoleh dengan cara membeli melalui media sosial.

Saat dilakukan penangkapan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang kertas palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 lembar dan uang kertas senilai Rp170.000 dengan pecahan Rp20.000 sebanyak empat lembar.

Pelaku dikenakan Pasal 26 ayat 3 tentang Peredaran Uang Palsu dan pidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023