Antarajawabarat.com, 26/6 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Bandung menggelar persidangan kasus penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kabupaten Garut, Rabu.

Persidangan menghadirkan Deddy auditor dari Inspektorat Wilayah Kabupaten Garut untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli terkait kerugian akibat penyelewangan dana dari anggaran pemerintah itu.

"Saya diminta menjadi auditor yang bertugas untuk menghitung adanya penyimpangan PNPM, Alhasil perhitungan terdapat kerugian sekitar Rp1,162 miliar," kata Dedi dalam persidangan.

Kasus penyelewengan PNPM Mandiri di Kota Dodol itu melibatkan tiga terdakwa yakni Lilis Sariningsih, Ida Widaningsih dan Haris Sutrisna yang merupakan pengurus Unit Pengelola Kecamatan (UPK) dari program itu.

Jaksa Penuntut Umum Saepul dalam dakwaanya menyebutkan, UPK harus menggulirkan dana dari pemerintah tersebut melalui simpan pinjam, namun dalam pergulirannya ada penyimpangan.

"Terdakwa membentuk kelompok fiktif seolah-olah uang itu disalurkan kepada masyarakat padahal diterima oleh kelompok fiktif yang dibentuk itu," kata Jaksa Penuntut Umum, Saepul.***2***

Pewarta:

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013