Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menyita dan memusnahkan 1.333 knalpot bising dan 5.743 botol minuman keras hasil operasi selama setengah bulan Ramadhan periode 29 Maret-10 April 2023.
"Kita melakukan pres rilis ya, pengungkapan hasil kinerja kita periode 29 Maret hingga 10 April 2023, kita melakukan operasi, di antaranya ada operasi knalpot brong, ada petasan, ada miras," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota Kedung Halang, Rabu.
Dalam jumpa pers yang dihadiri pula Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Dandim 0606 Letkol Inf Ali Ikhwan, Kombes Bismo mengungkapkan bahwa operasi penyakit masyarakat itu berhasil dilakukan berkat masukan dari masyarakat, selama kita melaksanakan Jumat curhat, ngopi bareng Kapolresta, meluangkan waktu melakukan kegiatan sambang dan berinteraksi dengan warga.
"Mereka memberi masukan bahwa selama ini, bahwa knalpot brong ini meresahkan ya, jadi mereka jadi terganggu, ketika mereka ibadah, kekhusyukannya jadi terganggu," ungkapnya.
Kombes Bismo menerangkan, ketika melakukan pemusnahan knalpot brong beberapa waktu lalu, para pelaku pengguna atau produsen atau pemilik bengkel-bengkel sudah sadar tidak menggunakan dan memodifikasi knalpot lagi.
"Karena itu kita melakukan operasi, karena banyak aspirasi dari warga. Banyaknya respon dari warga dan apresiasi dari kita melakukan operasi knalpot brong ini mendapatkan respon positif di media sosial," kata Kapolresta.
Pada saat pelaksanaannya, lanjutnya, Polresta Bogor Kota dibantu TNI dan Satpol PP untuk melakukan operasi knalpot bising di malam hari dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
Ketika knalpot di pasang tidak sesuai dengan standar desibelnya, kebisingan suara, maka dia melanggar dan bisa dikenakan hukuman 1 bulan dan denda Rp250.000.
Sementara, kata Kapolresta, untuk penyitaan miras sebanyak 5.743 botol miras, karena melanggar Undang-Undang Perdagangan nomor 7 tahun 2014 pasal 106 junto pasal 24 ayat 1.
Penjualnya masuk kategori pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan dipidana paling lama 4 tahun denda Rp10 miliar.
Mereka juga melanggar Perda dan perwali nomor 10 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan, penertiban peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor sehingga usaha ilegal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Kita melakukan pres rilis ya, pengungkapan hasil kinerja kita periode 29 Maret hingga 10 April 2023, kita melakukan operasi, di antaranya ada operasi knalpot brong, ada petasan, ada miras," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota Kedung Halang, Rabu.
Dalam jumpa pers yang dihadiri pula Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Dandim 0606 Letkol Inf Ali Ikhwan, Kombes Bismo mengungkapkan bahwa operasi penyakit masyarakat itu berhasil dilakukan berkat masukan dari masyarakat, selama kita melaksanakan Jumat curhat, ngopi bareng Kapolresta, meluangkan waktu melakukan kegiatan sambang dan berinteraksi dengan warga.
"Mereka memberi masukan bahwa selama ini, bahwa knalpot brong ini meresahkan ya, jadi mereka jadi terganggu, ketika mereka ibadah, kekhusyukannya jadi terganggu," ungkapnya.
Kombes Bismo menerangkan, ketika melakukan pemusnahan knalpot brong beberapa waktu lalu, para pelaku pengguna atau produsen atau pemilik bengkel-bengkel sudah sadar tidak menggunakan dan memodifikasi knalpot lagi.
"Karena itu kita melakukan operasi, karena banyak aspirasi dari warga. Banyaknya respon dari warga dan apresiasi dari kita melakukan operasi knalpot brong ini mendapatkan respon positif di media sosial," kata Kapolresta.
Pada saat pelaksanaannya, lanjutnya, Polresta Bogor Kota dibantu TNI dan Satpol PP untuk melakukan operasi knalpot bising di malam hari dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
Ketika knalpot di pasang tidak sesuai dengan standar desibelnya, kebisingan suara, maka dia melanggar dan bisa dikenakan hukuman 1 bulan dan denda Rp250.000.
Sementara, kata Kapolresta, untuk penyitaan miras sebanyak 5.743 botol miras, karena melanggar Undang-Undang Perdagangan nomor 7 tahun 2014 pasal 106 junto pasal 24 ayat 1.
Penjualnya masuk kategori pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan dipidana paling lama 4 tahun denda Rp10 miliar.
Mereka juga melanggar Perda dan perwali nomor 10 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan, penertiban peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor sehingga usaha ilegal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023