Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Setkab.go.id, di Jakarta, Jumat, peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 6 April 2023.
Aturan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Adapun besaran Bipih jamaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26
Besaran Bipih jamaah haji ini digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26
Bipih PHD dan KBIHU ini digunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan perlindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup; pembinaan jamaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; serta pengelolaan BPIH.
Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jamaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.
Disebutkan dalam Keppres, dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jamaah haji reguler lunas tunda, maka hal itu ditetapkan oleh Menteri Agama.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres 7/2023.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengalokasikan anggaran sebesar Rp27 miliar untuk menyokong kinerja petugas haji pada 2023 selama berada di Tanah Suci.
"Kami sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp27 miliar," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan pengarahan kepada Petugas Haji Jawa Barat 2023 di Asrama Haji, Kota Bekasi, Rabu.
Baca juga: Pemprov Jabar uji geolistrik di Asrama Haji Indramayu
Menurut Ridwan Kamil, kucuran dana tersebut menjadi bukti nyata bahwa Pemprov Jabar memberikan perhatian kepada petugas haji.
Petugas haji yang melayani jamaah haji itu nanti ada yang berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang dan ada pula yang dari Bandara Internasional Kertajati, Kabupaten Majalengka.
"Ada yang terbang dari Bandara Soekarno Hatta, dan ada juga yang dari Bandara Kertajati," katanya.
Gubernur Ridwan Kamil berpesan kepada petugas haji Jabar untuk fokus melayani jamaah haji yang sedang berada di Tanah Suci.
Ia meminta petugas haji bertugas secara profesional dengan mendahulukan dalam membantu jamaah haji.
"Petugas haji harus bantu dulu jamaah, dahulukan jamaah masuk lift ,makan, minum, dan lain-lain," katanya.
Gubernur Ridwan Kamil juga berpesan kepada petugas haji agar meniatkan diri sebagai ibadah dalam melayani jamaah haji.
"Niatkan ibadah dan harus menyerap ilmu selama bimbingan teknis petugas haji. Harus siap bertugas dan mendapatkan ilmu melebihi jamaah haji karena sudah mendapatkan label petugas haji," katanya.
Ridwan Kamil menuturkan bahwa pelaksanaan pembekalan yang diberikan kepada petugas haji Jabar guna menghadirkan pelayanan yang profesional dan nyaman untuk jamaah haji.
"Semua jamaah yang bingung akan bertanya kepada petugas haji untuk meminta tolong dan lain-lain. Jadi, mohon diserap ilmunya selama 10 hari ini," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Setkab.go.id, di Jakarta, Jumat, peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 6 April 2023.
Aturan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Adapun besaran Bipih jamaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26
Besaran Bipih jamaah haji ini digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26
Bipih PHD dan KBIHU ini digunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan perlindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup; pembinaan jamaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; serta pengelolaan BPIH.
Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jamaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.
Disebutkan dalam Keppres, dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jamaah haji reguler lunas tunda, maka hal itu ditetapkan oleh Menteri Agama.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres 7/2023.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengalokasikan anggaran sebesar Rp27 miliar untuk menyokong kinerja petugas haji pada 2023 selama berada di Tanah Suci.
"Kami sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp27 miliar," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan pengarahan kepada Petugas Haji Jawa Barat 2023 di Asrama Haji, Kota Bekasi, Rabu.
Baca juga: Pemprov Jabar uji geolistrik di Asrama Haji Indramayu
Menurut Ridwan Kamil, kucuran dana tersebut menjadi bukti nyata bahwa Pemprov Jabar memberikan perhatian kepada petugas haji.
Petugas haji yang melayani jamaah haji itu nanti ada yang berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang dan ada pula yang dari Bandara Internasional Kertajati, Kabupaten Majalengka.
"Ada yang terbang dari Bandara Soekarno Hatta, dan ada juga yang dari Bandara Kertajati," katanya.
Gubernur Ridwan Kamil berpesan kepada petugas haji Jabar untuk fokus melayani jamaah haji yang sedang berada di Tanah Suci.
Ia meminta petugas haji bertugas secara profesional dengan mendahulukan dalam membantu jamaah haji.
"Petugas haji harus bantu dulu jamaah, dahulukan jamaah masuk lift ,makan, minum, dan lain-lain," katanya.
Gubernur Ridwan Kamil juga berpesan kepada petugas haji agar meniatkan diri sebagai ibadah dalam melayani jamaah haji.
"Niatkan ibadah dan harus menyerap ilmu selama bimbingan teknis petugas haji. Harus siap bertugas dan mendapatkan ilmu melebihi jamaah haji karena sudah mendapatkan label petugas haji," katanya.
Ridwan Kamil menuturkan bahwa pelaksanaan pembekalan yang diberikan kepada petugas haji Jabar guna menghadirkan pelayanan yang profesional dan nyaman untuk jamaah haji.
"Semua jamaah yang bingung akan bertanya kepada petugas haji untuk meminta tolong dan lain-lain. Jadi, mohon diserap ilmunya selama 10 hari ini," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023