Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berharap pemberian hibah untuk para petani dalam program Kartu Tani SIBEDAS bisa menarik minat generasi muda untuk menjadi petani.
"Pemberian hibah ini menjadi kabar baik bagi para petani, lalu kami juga ingin menarik kawula muda untuk menjadi penerus petani. Jangan sampai petani menjadi hal yang langka, karena banyak para pemuda yang tak tertarik bertani," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna di Soreang, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis.
Pemberian hibah, yang ditransfer langsung ke rekening kelompok tani, pada 2023 sebesar total Rp25 miliar untuk 50 ribu petani atau Rp500 ribu per orang.
Pemberian hibah ini, kata Dadang, tidak lepas dari adanya peran dari sektor pertanian yang membuat laju pertumbuhan ekonomi meningkat, yang juga membuat Pemerintah Kabupaten Bandung terus fokus pada bidang pertanian.
"Meskipun kuota di tahun 2023 ini masih terbatas, hibah ini diharapkan bisa membantu para petani atau peternak kecil bisa mengembangkan usaha pertaniannya," ucap dia.
Dadang juga rajin berdiskusi dengan para petani dan setelah mendengar keluh kesahnya, ia membuat kebijakan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Salah satunya terkait lahan sawah abadi yang dilindungi dan bebas pajak, karena alih fungsi lahan yang disebut Dadang harus mendapatkan perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Bandung agar ketahanan pangan tetap terjaga. "Kalau tidak ada sawah, bagaimana kita makan," ucapnya.
Alih fungsi lahan telah mengakibatkan penyusutan lahan baku sawah di Kabupaten Bandung, yang semula 30.000 hektare menjadi 17.000 hektare.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 1589/SK-HK.02.1/XII/2021, lahan sawah yang dilindungi (LSD) di Kabupaten Bandung ialah sekitar 30.000 hektare.
LSD atau sawah abadi itu meliputi di luar maupun di dalam kawasan hutan. Meski begitu, Bupati Dadang menyatakan saat ini LSD di Kabupaten Bandung sekitar 17.000 hektare.
Data itu berdasarkan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru.
Karenanya, Dadang menekankan sekitar 17.000 hektare lahan baku sawah tersebut tidak boleh diganggu atau dialihfungsikan, karena ditujukan untuk ketahanan pangan.
Apalagi, pengendalian alih fungsi lahan sawah telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Pemberian hibah ini menjadi kabar baik bagi para petani, lalu kami juga ingin menarik kawula muda untuk menjadi penerus petani. Jangan sampai petani menjadi hal yang langka, karena banyak para pemuda yang tak tertarik bertani," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna di Soreang, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis.
Pemberian hibah, yang ditransfer langsung ke rekening kelompok tani, pada 2023 sebesar total Rp25 miliar untuk 50 ribu petani atau Rp500 ribu per orang.
Pemberian hibah ini, kata Dadang, tidak lepas dari adanya peran dari sektor pertanian yang membuat laju pertumbuhan ekonomi meningkat, yang juga membuat Pemerintah Kabupaten Bandung terus fokus pada bidang pertanian.
"Meskipun kuota di tahun 2023 ini masih terbatas, hibah ini diharapkan bisa membantu para petani atau peternak kecil bisa mengembangkan usaha pertaniannya," ucap dia.
Dadang juga rajin berdiskusi dengan para petani dan setelah mendengar keluh kesahnya, ia membuat kebijakan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Salah satunya terkait lahan sawah abadi yang dilindungi dan bebas pajak, karena alih fungsi lahan yang disebut Dadang harus mendapatkan perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Bandung agar ketahanan pangan tetap terjaga. "Kalau tidak ada sawah, bagaimana kita makan," ucapnya.
Alih fungsi lahan telah mengakibatkan penyusutan lahan baku sawah di Kabupaten Bandung, yang semula 30.000 hektare menjadi 17.000 hektare.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 1589/SK-HK.02.1/XII/2021, lahan sawah yang dilindungi (LSD) di Kabupaten Bandung ialah sekitar 30.000 hektare.
LSD atau sawah abadi itu meliputi di luar maupun di dalam kawasan hutan. Meski begitu, Bupati Dadang menyatakan saat ini LSD di Kabupaten Bandung sekitar 17.000 hektare.
Data itu berdasarkan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru.
Karenanya, Dadang menekankan sekitar 17.000 hektare lahan baku sawah tersebut tidak boleh diganggu atau dialihfungsikan, karena ditujukan untuk ketahanan pangan.
Apalagi, pengendalian alih fungsi lahan sawah telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023