Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol. Dedi Prasetyo memastikan penerimaan calon anggota Polri tahun 2023, baik jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama, bebas dari praktik percaloan serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Masuk polisi gratis, Polri no calo, no KKN,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dedi mengatakan Polri membuka pendaftaran bagi seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Polri melalui jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Pendaftaran dibuka secara daring pada 5-14 April 2023. Para pendaftar dapat mengakses pendaftaran melalui situs web http://penerimaan.polri.go.id.
Mantan kepala Divisi Humas Polri itu menegaskan bahwa masyarakat yang ingin mendaftar dari semua jalur itu tidak akan dikenai biaya sepeser pun atau gratis.
Polri terus mensosialisasikan dan menjaga proses penerimaan seleksi, baik di tingkat daerah dan pusat, bebas dari pungutan.
Ia mengatakan akan ada pengawasan melalui saluran pengaduan secara daring dan pesan WhatsApp bila ada temuan di masyarakat.
"Nanti hotline pengaduan baik secara online dan WhatsApp khusus sudah saya persiapkan," tambahnya.
Jenderal bintang dua itu mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.
"Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media sosial Instagram @rekrutmen_Polri," ujar Dedi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pemecatan terhadap mereka berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," katanya.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.
Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Selain proses disiplin, lanjut dia, terhadap kelima polisi tersebut juga dilakukan proses pidana.
Disebutkan bahwa kelima oknum itu sendiri sudah dilakukan penempatan khusus sambil jalani proses pidana.
Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Tiga polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri pastikan penerimaan Akpol Tahun 2023 bebas dari calo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023