Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede secara tegas melarang peredaran dan penggunaan petasan di wilayah hukum Polres Sukabumi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
 
"Kami tegaskan kepada siapapun yang menjual maupun menggunakan petasan bisa dijerat dengan hukum yang berlaku," katanya di Sukabumi pada Sabtu.

Pria yang akrab disapa Aa Dede ini meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar selama Ramadhan ini tidak ada lagi suara ledakan petasan karena banyak laporan yang masuk ke call center Polres Sukabumi terkait masyarakat yang terganggu dengan suara ledakan petasan.
 
Pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya baik yang bertugas di polres maupun polsek untuk gencar melakukan razia terhadap penjual petasan. Jika ditemukan ada yang menjual barang berbahaya itu segera didata dan barang buktinya (petasan) disita untuk di musnahkan.
 
Menurut Maruly, petasan merupakan barang berbahaya dan tentunya mengganggu ketertiban umum serta kekhusyukan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
 
"Bulan Suci Ramadhan saya minta tidak ada lagi suara ledakan petasan. Kami pun sudah berkoordinasi dengan seluruh jajaran di lingkungan Polres Sukabumi untuk menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) seperti razia gabungan dari unsur TNI, Polri dan pemerintahan," tambahnya.
 

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023