Sementara itu Pengurus Pusat Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengimbau ibadah tarawih tahun 2023 dilaksanakan dengan tetap memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
“Saat ini memang sedang menjelang Ramadhan, itu waktu untuk berkumpul dan memang harus sangat kita waspadai,” kata Sekretaris Pokja Infeksi PP PDPI Irawaty Djaharuddin dalam Webinar COVID-19 Masih Mengintai yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Ira mengingatkan bahwa COVID-19 di Indonesia saat ini masih terus mengintai masyarakat, meski tren kasus positif maupun aktifnya cenderung lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya.
Apalagi masih banyak masyarakat yang berstatus memiliki daya tahan tubuh yang rendah dan mempunyai penyakit pemberat (komorbid) misalnya diabetes, hipertensi maupun penyakit jantung.
Dengan memakai masker ketika beribadah, masyarakat bisa menolong sesama terutamanya bagi lansia untuk menekan risiko tinggi terinfeksi COVID-19 karena berdasarkan sejumlah penelitian, faktor utama gejala COVID-19 menjadi berat adalah komorbid sehingga betul-betul harus diwaspadai.
“Mohon disadari betul jika orang-orang yang sudah berusia lanjut, pertahanan tubuhnya tidak sepaten atau sebaik yang berusia muda atau orang yang punya daya tubuh tinggi,” kata Ira.
Menurut Ira masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan jenis masker KN95. Tarawih dapat diikuti dengan menggunakan masker bedah biasa, yang dinilai sudah cukup memproteksi diri di dalam masjid.
Di sisi lain, PDPI menyarankan supaya masyarakat bisa mengurangi kebiasaan merokok karena hal tersebut bisa mempermudah virus atau kuman masuk ke dalam saluran pernafasan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI: Makruh gunakan masker saat shalat dalam kondisi normal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023