Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan  menggunakan masker saat melaksanakan shalat dalam kondisi normal (tidak sedang sakit/dilanda wabah) maka hukumnya makruh.
 
"Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit," ujar Asrorun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat
 
Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat MUI.
 
Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022, menyebutkan bahwa menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.
 
Namun, kata Niam, saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.
 
"Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan shalat juga kembali normal," dia.
 
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah tersebut menjelaskan bahwa takmir masjid perlu memberikan kenyamanan kepada jamaah untuk melaksanakan ibadah dan syiar Ramadhan.
 
Ia juga mengingatkan jika ada beberapa masjid atau mushola yang masih menggulung karpet, maka perlu kembali menggelar karpet lagi. Selain itu, takmir masjid diimbau tidak lagi merenggangkan shaf.
 
"Demikian juga, kalau sedang shalat, membuka masker, karena pemakaian masker saat sholat, dalam kondisi normal hukumnya makruh," kata dia menegaskan.
Sementara itu Pengurus Pusat Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengimbau ibadah tarawih tahun 2023 dilaksanakan dengan tetap memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

“Saat ini memang sedang menjelang Ramadhan, itu waktu untuk berkumpul dan memang harus sangat kita waspadai,” kata Sekretaris Pokja Infeksi PP PDPI Irawaty Djaharuddin dalam Webinar COVID-19 Masih Mengintai yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

Ira mengingatkan bahwa COVID-19 di Indonesia saat ini masih terus mengintai masyarakat, meski tren kasus positif maupun aktifnya cenderung lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya.

Apalagi masih banyak masyarakat yang berstatus memiliki daya tahan tubuh yang rendah dan mempunyai penyakit pemberat (komorbid) misalnya diabetes, hipertensi maupun penyakit jantung.

Dengan memakai masker ketika beribadah, masyarakat bisa menolong sesama terutamanya bagi lansia untuk menekan risiko tinggi terinfeksi COVID-19 karena berdasarkan sejumlah penelitian, faktor utama gejala COVID-19 menjadi berat adalah komorbid sehingga betul-betul harus diwaspadai.

“Mohon disadari betul jika orang-orang yang sudah berusia lanjut, pertahanan tubuhnya tidak sepaten atau sebaik yang berusia muda atau orang yang punya daya tubuh tinggi,” kata Ira.

Menurut Ira masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan jenis masker KN95. Tarawih dapat diikuti dengan menggunakan masker bedah biasa, yang dinilai sudah cukup memproteksi diri di dalam masjid.

Di sisi lain, PDPI menyarankan supaya masyarakat bisa mengurangi kebiasaan merokok karena hal tersebut bisa mempermudah virus atau kuman masuk ke dalam saluran pernafasan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI: Makruh gunakan masker saat shalat dalam kondisi normal

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023