Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufiq Abdullah mengatakan masyarakat perlu melek perusahaan finansial teknologi atau financial technology (fintech) agar bisa menjauhi pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal.
“Masyarakat tergiur kemudahan di pinjol. Padahal kita juga tahu setiap hal pasti ada juga kekurangan atau kelemahannya,” kata Taufiq dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Kendati demikian, Taufiq menyebutkan paling tidak terdapat tiga kekurangan meminjam uang lewat pinjol, mulai dari rawan penipuan, dana tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan tingkat bunga pinjaman jauh lebih tinggi dibandingkan bank konvensional.
Saran kedua yakni masyarakat harus melindungi kerahasiaan dan batasi akses data pribadi. Calon peminjam harus membaca dan memahami syarat dan ketentuan akses layanan aplikasi terhadap data di ponsel pintar.
Kemudian saran ketiga, pengguna jasa keuangan model ini harus teliti terhadap kebijakan perusahaan fintech. Masyarakat wajib membaca serta memahami persyaratan dan ketentuan yang diminta oleh penyedia layanan fintech.
Keempat, unduh aplikasi di toko resmi khusus untuk aplikasi Google Play untuk Android dan App Store untuk iPhone. Kelima, harus waspada dengan tautan mencurigakan dan jangan mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal.
Sementara itu, Founder Smart Financial Academy Lisa Ekuiresa mengatakan penipuan berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan instan sangat marak terjadi di negara berkembang, dimana tingkat literasi finansial masyarakat masih rendah.
“Ada tiga jenis yang tergolong masuk ke dalam investasi bodong, yakni investasi emas, agrobisnis, dan penggandaan uang,” ujar Lisa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Melek fintech diperlukan untuk jauhi pinjol dan investasi ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
“Masyarakat tergiur kemudahan di pinjol. Padahal kita juga tahu setiap hal pasti ada juga kekurangan atau kelemahannya,” kata Taufiq dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Kendati demikian, Taufiq menyebutkan paling tidak terdapat tiga kekurangan meminjam uang lewat pinjol, mulai dari rawan penipuan, dana tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan tingkat bunga pinjaman jauh lebih tinggi dibandingkan bank konvensional.
Saran kedua yakni masyarakat harus melindungi kerahasiaan dan batasi akses data pribadi. Calon peminjam harus membaca dan memahami syarat dan ketentuan akses layanan aplikasi terhadap data di ponsel pintar.
Kemudian saran ketiga, pengguna jasa keuangan model ini harus teliti terhadap kebijakan perusahaan fintech. Masyarakat wajib membaca serta memahami persyaratan dan ketentuan yang diminta oleh penyedia layanan fintech.
Keempat, unduh aplikasi di toko resmi khusus untuk aplikasi Google Play untuk Android dan App Store untuk iPhone. Kelima, harus waspada dengan tautan mencurigakan dan jangan mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal.
Sementara itu, Founder Smart Financial Academy Lisa Ekuiresa mengatakan penipuan berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan instan sangat marak terjadi di negara berkembang, dimana tingkat literasi finansial masyarakat masih rendah.
“Ada tiga jenis yang tergolong masuk ke dalam investasi bodong, yakni investasi emas, agrobisnis, dan penggandaan uang,” ujar Lisa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Melek fintech diperlukan untuk jauhi pinjol dan investasi ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023