Antarajawabarat.com,23/5 - Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap dua orang petani berinisial HAR dan CAR merupakan warga Desa Tambi Lor Kecatamant Sliyeg yang diduga pejudi toto gelap (togel).

KBO Reskrim Polres Indramayu Iptu Rudi Ardiansyah, menuturkan, kedua petani asal Desa Tambi Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu berhasil ditangkap. Mereka diduga menjadi pengedar dan pengepul judi toto gelap.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita kupon togel sebagai barang bukti. Akibat perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pihaknya hingga kini terus melakukan mengembangan kasus judi togel tersebut, sehingga Kabupaten Indramayu bebas judi togel.

Rastim manta kepala Desa Soge Eretan Kandanghaur Kabuate Indramayu mengaku, peredaran judi toto gelap di daerah Pantura Kabupaten Indramayu, sangat memprihatinkan, sehingga butuh penindakan tegas dari pihak kepolisian.

Tertangkapnya sejumlah pejudi toto gelap, kata dia, bisa mengurangi kegiatan judi togel di Kabupaten Indramayu, warga berharap para pelaku ditindak tegas supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Enjang S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013