Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat meningkatkan patroli gabungan untuk mencegah peredaran minuman keras menjelang Bulan Ramadhan dalam rangka memberikan rasa nyaman bagi masyarakat saat menjalankan ibadah puasa.
"Kita terus melakukan intensif melaksanakan pemberantasan miras (minuman keras) sesuai arahan pimpinan bersama forkompinda," kata Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan melalui siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya di Tasikmalaya, Jumat.
Ia menuturkan sesuai instruksi kepala daerah maka jajaran Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama masyarakat dan instansi lainnya melakukan patroli untuk memberantas penjualan minuman keras saat momentum bulan suci Ramadhan.
Satpol PP Tasikmalaya, kata dia, siap menegakkan peraturan daerah terkait pengendalian minuman keras hingga dipastikan tidak ada lagi yang menjual minuman beralkohol itu.
"Sehingga terwujud penegakan peraturan daerah tentang pengendalian miras bahwa di Kota Tasikmalaya tidak boleh, nol persen untuk tidak ada penjualan miras," katanya.
Ia menyampaikan langkah konkret yang dilakukan jajaran Satpol PP bersama masyarakat yakni telah berhasilnya menyita dua ribuan botol berbagai merek di 10 titik yang disinyalir menjadi tempat peredaran minuman keras dalam operasi pada tanggal 4 sampai 8 Maret 2023.
Iwan menyampaikan seluruh minuman keras hasil operasi itu selanjutnya dimusnahkan dengan disaksikan unsur forum komunikasi pimpinan daerah maupun masyarakat.
Operasi itu, lanjut dia, merupakan upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, terutama saat momentum Bulan Ramadhan.
Selain menyita minuman keras, Satpol PP juga melakukan tindakan persuasif juga memberikan pembinaan kepada penjual sesuai aturan perundang-undangan dengan harapan tidak menjual lagi minuman tersebut.
Jika penjual minuman keras itu tidak mematuhi peraturan daerah, kata Iwan, maka dilakukan tindakan tegas lainnya yakni menjatuhkan tindak pidana ringan dengan menjalani sidang di pengadilan.
"Kalau masih membandel nanti kami bawa mereka ke pengadilan," katanya.
Ia menambahkan jajarannya juga akan melakukan operasi menjaga ketertiban umum sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat selama Ramadhan, salah satunya menegakkan aturan jam buka rumah makan saat Ramadhan.
"Termasuk jam buka tempat usaha seperti tempat hiburan, rumah makan, dan sejenisnya agar menyesuaikan jam bukanya selama Ramadhan," kata Iwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Kita terus melakukan intensif melaksanakan pemberantasan miras (minuman keras) sesuai arahan pimpinan bersama forkompinda," kata Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan melalui siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya di Tasikmalaya, Jumat.
Ia menuturkan sesuai instruksi kepala daerah maka jajaran Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama masyarakat dan instansi lainnya melakukan patroli untuk memberantas penjualan minuman keras saat momentum bulan suci Ramadhan.
Satpol PP Tasikmalaya, kata dia, siap menegakkan peraturan daerah terkait pengendalian minuman keras hingga dipastikan tidak ada lagi yang menjual minuman beralkohol itu.
"Sehingga terwujud penegakan peraturan daerah tentang pengendalian miras bahwa di Kota Tasikmalaya tidak boleh, nol persen untuk tidak ada penjualan miras," katanya.
Ia menyampaikan langkah konkret yang dilakukan jajaran Satpol PP bersama masyarakat yakni telah berhasilnya menyita dua ribuan botol berbagai merek di 10 titik yang disinyalir menjadi tempat peredaran minuman keras dalam operasi pada tanggal 4 sampai 8 Maret 2023.
Iwan menyampaikan seluruh minuman keras hasil operasi itu selanjutnya dimusnahkan dengan disaksikan unsur forum komunikasi pimpinan daerah maupun masyarakat.
Operasi itu, lanjut dia, merupakan upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, terutama saat momentum Bulan Ramadhan.
Selain menyita minuman keras, Satpol PP juga melakukan tindakan persuasif juga memberikan pembinaan kepada penjual sesuai aturan perundang-undangan dengan harapan tidak menjual lagi minuman tersebut.
Jika penjual minuman keras itu tidak mematuhi peraturan daerah, kata Iwan, maka dilakukan tindakan tegas lainnya yakni menjatuhkan tindak pidana ringan dengan menjalani sidang di pengadilan.
"Kalau masih membandel nanti kami bawa mereka ke pengadilan," katanya.
Ia menambahkan jajarannya juga akan melakukan operasi menjaga ketertiban umum sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat selama Ramadhan, salah satunya menegakkan aturan jam buka rumah makan saat Ramadhan.
"Termasuk jam buka tempat usaha seperti tempat hiburan, rumah makan, dan sejenisnya agar menyesuaikan jam bukanya selama Ramadhan," kata Iwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023