Antarajawabarat.com,2/5 - Delapan ribu perusahaan nasional dan multinasional yang melakukan produksi di Indonesia masuk ke dalam perusahaan wajib tera yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Hingga akhir 2012, sebanyak 8.000 perusahaan nasional maupun multi nasional wajib tera alat ukur, takar timbang dan perlengkapanya. Mereka wajib tera setiap tahun," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti pada ASEAN Cpnsultative Commitee for Standard and Quality Working Group 3 on Legal Metrology (ACCSQ WG3) ke-19 di Bandung, Rabu.
Menurut Wamendag, perusahaan-perusahaan itu yang selama ini melakukan produksi dan dipasarkan di dalam negeri maupun diekspor. Bayu menyebutkan segala sesuatu yang terkait produksi dipastikan berkenaan dengan alat ukur dan kemetrologian.
Terkait ukuran dan timbangan, menurut dia merupakan bentuk jaminan kepastian guna meningkatkan kepercayaan konsumen kepada perusahaan.
"Terkait tera ulang alat ukur dan takaran sudah diatur dalam UU, setiap perusahaan yang ditetapkan untuk melakukan tera alat ukurnya dan diverifikasi secara berkala," kata Bayu.
Ia menyebutkan, sanksi atas pelanggaran atau pembiaran melakukan tera ulang jelas masuk kategori pidana dan termasuk kelalaian hukum," katanya.
Kesadaran perusahaan atau pelaku usaha di Indonesia untuk tera ulang alat ukurnya terus meningkat seiring gencarnya sosialisasi yang dilakukan serta semakin sadarnya konsumen akan hak-haknya yang menyangkut ukuran dan timbangan.
"Aturannya jelas, tidak hanya peraturan menteri tapi lebih tinggi yakni UU, ke sananya lagi ada ayat Al-Quran yang mengatur tentang timbangan dan ukuran itu," katanya.
Ia mengakui bila layanan tera itu terkendala jumlah personil yang memiliki klasifikasi khusus. Namun dengan aturan baru, peneraan alat ukur itu tidak lagi dilakukan dengan mendatangi perusahaan, namun paradigmanya dibalik dimana perusahaan wajib melakukan tera ulang dengan mendatangi posko yang disiapkan.
Selain itu dari sisi biaya, menurut Wamendag tidak memberatkan yakni Rp3.000 untuk alat timbangan, atau untuk satu alat ukur SPBU senilai Rp20 ribu.
"Bila dikelola akan mejadi PAD, dan itu tidak akan memberatkan. Tera ulang hanya dilakukan oleh orang-orang yang telah memiliki sertifikasi metrologi legal, tidak sembarangan. Dan hasilnya Indonesia menjadi negara yang memiliki kualifikasi metrologi legal yang baik di ASEAN," kata Wakil Menteri Perdagangan menambahkan.***3***
Syarif A
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013
"Hingga akhir 2012, sebanyak 8.000 perusahaan nasional maupun multi nasional wajib tera alat ukur, takar timbang dan perlengkapanya. Mereka wajib tera setiap tahun," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti pada ASEAN Cpnsultative Commitee for Standard and Quality Working Group 3 on Legal Metrology (ACCSQ WG3) ke-19 di Bandung, Rabu.
Menurut Wamendag, perusahaan-perusahaan itu yang selama ini melakukan produksi dan dipasarkan di dalam negeri maupun diekspor. Bayu menyebutkan segala sesuatu yang terkait produksi dipastikan berkenaan dengan alat ukur dan kemetrologian.
Terkait ukuran dan timbangan, menurut dia merupakan bentuk jaminan kepastian guna meningkatkan kepercayaan konsumen kepada perusahaan.
"Terkait tera ulang alat ukur dan takaran sudah diatur dalam UU, setiap perusahaan yang ditetapkan untuk melakukan tera alat ukurnya dan diverifikasi secara berkala," kata Bayu.
Ia menyebutkan, sanksi atas pelanggaran atau pembiaran melakukan tera ulang jelas masuk kategori pidana dan termasuk kelalaian hukum," katanya.
Kesadaran perusahaan atau pelaku usaha di Indonesia untuk tera ulang alat ukurnya terus meningkat seiring gencarnya sosialisasi yang dilakukan serta semakin sadarnya konsumen akan hak-haknya yang menyangkut ukuran dan timbangan.
"Aturannya jelas, tidak hanya peraturan menteri tapi lebih tinggi yakni UU, ke sananya lagi ada ayat Al-Quran yang mengatur tentang timbangan dan ukuran itu," katanya.
Ia mengakui bila layanan tera itu terkendala jumlah personil yang memiliki klasifikasi khusus. Namun dengan aturan baru, peneraan alat ukur itu tidak lagi dilakukan dengan mendatangi perusahaan, namun paradigmanya dibalik dimana perusahaan wajib melakukan tera ulang dengan mendatangi posko yang disiapkan.
Selain itu dari sisi biaya, menurut Wamendag tidak memberatkan yakni Rp3.000 untuk alat timbangan, atau untuk satu alat ukur SPBU senilai Rp20 ribu.
"Bila dikelola akan mejadi PAD, dan itu tidak akan memberatkan. Tera ulang hanya dilakukan oleh orang-orang yang telah memiliki sertifikasi metrologi legal, tidak sembarangan. Dan hasilnya Indonesia menjadi negara yang memiliki kualifikasi metrologi legal yang baik di ASEAN," kata Wakil Menteri Perdagangan menambahkan.***3***
Syarif A
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013