Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, membekuk tiga pelaku penggelapan satu truk kontainer susu berisi 1.000 karton dan masih melakukan pengejaran kepada dua orang lainnya. 

"Ada lima orang yang menjadi pelaku penggelapan, tiga di antaranya sudah kami tangkap," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Selasa. 

Menurutnya tiga tersangka yang ditangkap yaitu YS, NP, dan AN, yang ketiganya mempunyai peranan masing-masing dalam aksi penggelapan satu kontainer muatan susu. 

Untuk tersangka YS, kata Edwin, merupakan sopir kendaraan truk kontainer yang membawa 1.000 karton susu kaleng kental manis dari Surabaya, yang akan dikirimkan ke Bandung. 

Setelah berada di Kabupaten Majalengka, lanjut Edwin, tersangka YS bekerja sama dengan pelaku BS dan IW yang masih dalam pengejaran, untuk memindahkan muatan susu ke kendaraan lainnya yang sudah disiapkan. 

"Setelah memindahkan barang tersebut, kemudian mereka menjualnya, dan masing-masing tersangka mendapatkan jatah lebih dari Rp50 juta," tuturnya. 

Menurutnya, para tersangka juga berupaya meminta pertolongan kepada paranormal berinisial AN, agar aksi kejahatannya tersebut tidak terendus oleh pihak kepolisian, dan bahkan mereka memberikan uang Rp9,5 juta dan satu telepon genggam. 

Sehingga tersangka AN juga ditangkap, mengingat yang bersangkutan mengetahui aksi tindak kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka. 

"Pelaku YS dan NP dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," katanya. 

Sementara pelaku  AN paranormal dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
.
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023