Polda Metro Jaya menyerahkan anak korban pembunuhan di Bekasi MIM (29), bayi A berusia 16 bulan kepada neneknya.

"Kita ketahui balita (A) ternyata ayahnya adalah ayah sambung, maka kemarin, kita ketahui anaknya sehat dan telah diserahkan kepada neneknya, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo saat ditemui di Jakarta, Senin.
 
Bayi A adalah anak dari korban pembunuhan dan penculikan oleh para tersangka HK (21) dan MA (14) terhadap MIM (29) di Bekasi pada Kamis (16/2) pukul 08.30 WIB.

Trunoyudo juga menjelaskan rasa traumatis pada anak tersebut menjadi perhatian pihaknya.

"Artinya, ini tentu jadi perhatian kita terkait traumatisnya. Hak asuh telah diserahkan kepada neneknya tapi kita akan terus pantau perkembangannya," katanya.

Trunoyudo juga menjelaskan Polda Metro Jaya masih akan terus mendalami kasus pembunuhan dan penculikan ini.

Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro serahkan anak korban pembunuhan Bekasi ke neneknya

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023