Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan AMN (12), anak yang menjadi korban penganiayaan ayahnya di Cimahi, Jawa Barat, selanjutnya akan tinggal dengan kerabatnya di Bandung.
"Hari ini sudah boleh pulang dari rumah sakit dan akan tinggal di rumah saudaranya di Bandung," kata Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Nahar mengatakan Polri memfasilitasi biaya perawatan AMN selama di rumah sakit. Sementara CT scan difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Jabar.
"Hasil pemeriksaan CT scan, tidak ada luka di tengkorak kepala. Tinggal penyembuhan luka di jaringan luar kepala. Pembiayaan perawatan di RS difasilitasi Polri dan CT scan oleh UPTD PPA Provinsi Jabar," kata Nahar.
Sebelumnya, AMN bersama adiknya AH (10) menjadi korban anak yang dianiaya oleh ayah kandungnya, AN (37). Penganiayaan terjadi di rumah kontrakan mereka di Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Senin (6/2).
Akibat penganiayaan tersebut, AH akhirnya meregang nyawa. Sementara AMN mengalami luka-luka.
Pelaku AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Perlakuan AN kepada anak-anak kandungnya diduga karena marah lantaran uang senilai Rp450 ribu miliknya diambil tanpa izin oleh anaknya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mendorong aparat hukum untuk menegakkan proses hukum yang adil kepada AN (37), tersangka penganiaya anak kandung di Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Terancam sanksi pidana UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (1), (2), (3) dan (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 dari pidana pokok karena pelakunya orang tua kandung sehingga pidana penjaranya bisa sampai 20 tahun dan atau denda Rp3 miliar," kata Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Saat ini, pelaku AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Cimahi. Sementara ibu tiri korban turut diperiksa polisi.
Pihak kepolisian kini masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap kasus ini.
Tindak pidana kekerasan itu bahkan hingga merenggut nyawa sang anak yang berusia 10 tahun. Sementara sang kakak mengalami luka serius di tubuhnya serta cedera pada bagian kepala dan wajah, sehingga saat ini masih dirawat secara intensif di rumah sakit di Cimahi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anak korban penganiayaan ayah di Cimahi akan tinggal dengan kerabat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Hari ini sudah boleh pulang dari rumah sakit dan akan tinggal di rumah saudaranya di Bandung," kata Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Nahar mengatakan Polri memfasilitasi biaya perawatan AMN selama di rumah sakit. Sementara CT scan difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Jabar.
"Hasil pemeriksaan CT scan, tidak ada luka di tengkorak kepala. Tinggal penyembuhan luka di jaringan luar kepala. Pembiayaan perawatan di RS difasilitasi Polri dan CT scan oleh UPTD PPA Provinsi Jabar," kata Nahar.
Sebelumnya, AMN bersama adiknya AH (10) menjadi korban anak yang dianiaya oleh ayah kandungnya, AN (37). Penganiayaan terjadi di rumah kontrakan mereka di Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Senin (6/2).
Akibat penganiayaan tersebut, AH akhirnya meregang nyawa. Sementara AMN mengalami luka-luka.
Pelaku AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Perlakuan AN kepada anak-anak kandungnya diduga karena marah lantaran uang senilai Rp450 ribu miliknya diambil tanpa izin oleh anaknya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mendorong aparat hukum untuk menegakkan proses hukum yang adil kepada AN (37), tersangka penganiaya anak kandung di Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Terancam sanksi pidana UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (1), (2), (3) dan (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 dari pidana pokok karena pelakunya orang tua kandung sehingga pidana penjaranya bisa sampai 20 tahun dan atau denda Rp3 miliar," kata Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Saat ini, pelaku AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Cimahi. Sementara ibu tiri korban turut diperiksa polisi.
Pihak kepolisian kini masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap kasus ini.
Tindak pidana kekerasan itu bahkan hingga merenggut nyawa sang anak yang berusia 10 tahun. Sementara sang kakak mengalami luka serius di tubuhnya serta cedera pada bagian kepala dan wajah, sehingga saat ini masih dirawat secara intensif di rumah sakit di Cimahi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anak korban penganiayaan ayah di Cimahi akan tinggal dengan kerabat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023