Satlantas Polresta Bogor Kota memilih 20 pengendara sepeda motor yang terkena razia karena menggunakan knalpot bising, menjadi duta untuk membantu Polresta Bogor Kota dalam menyosialisasikan dan menyadarkan pengendara lain untuk menggunakan kelengkapan kendaraan, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat, mengatakan pencegahan dan penyadaran para pengendara dan pemilik serta penjual knalpot bising perlu dikedepankan untuk memberi rasa nyaman kepada semua pengguna jalan dan masyarakat sekitar. 

Polisi juga menampilkan mereka yang menjadi Duta Stop Knalpot Bising. Andi, salah seorang duta, mengaku semula menggunakan knalpot bising lantaran mengikuti tren pergaulan anak-anak muda.

Seiring waktu berjalan, kata warga Kecamatan Ciomas ini, dia sering diprotes tetangga hingga membuat dirinya malu dan bertemu dengan petugas Satlantas Polresta Bogor Kota untuk mendapatkan pendampingan.

"Awalnya gaya, ikut-ikutan nongkrong. Terus saya sadar itu bahaya, tetangga juga protes," ujarnya.

Kasatlantas mengatakan pengendara yang menggunakan knalpot bising, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dikenakan denda yang harus dibayar.

Namun, Polresta Bogor Kota menerapkan pendekatan humanis dengan memberikan penyadaran kepada para pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai dengan peruntukkan.

Galih mengungkapkan, kebanyakan para pengguna knalpot bising justru mereka yang memiliki sepeda motor bodong alias tidak bersurat-surat lengkap.

Kasatlantas berharap, dengan langkah pendekatan melalui duta-duta serta patroli malam di titik-titik rawan balap liar akan menyadarkan tingginya risiko dan konsekuensi dari mengendarai motor bodong, knalpot bising, dan mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi tanpa pengaman di jalan raya.
 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023