Antarajawabarat.com, 17/4 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bogor Iyus Djuher.
"Pukul 07.00 atau 08.00, tim penyidik KPK melakukan penangkapan lagi terkait dengan Operasi Tangkap Tangan kemarin di rumah atas nama ID yaitu Ketua DPRD Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu.
Iyus, yang menjabat Ketua DPRD Bogor pada Maret 2012, tiba di KPK sekitar pukul 10.20 WIB.
"Dibawa dari rumahnya di daerah Ciomas," tambah Johan tentang politisi Partai Demokrat itu.
Menurut Johan, KPK juga menangkap asisten Iyus berinisial IM, yang tiba di KPK sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kami masih punya waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak, nanti sore mungkin akan disampaikan perkembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa," jelas Johan.
Ia menjelaskan, penyidik akan mengarahkan pemeriksaan pada pengelolaan tanah seluas satu juta meter persegi di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, untuk izin lokasi pemakaman khusus.
"KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan status pihak-pihak yang diamankan penyidik," tambah Johan.
Antara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013
"Pukul 07.00 atau 08.00, tim penyidik KPK melakukan penangkapan lagi terkait dengan Operasi Tangkap Tangan kemarin di rumah atas nama ID yaitu Ketua DPRD Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu.
Iyus, yang menjabat Ketua DPRD Bogor pada Maret 2012, tiba di KPK sekitar pukul 10.20 WIB.
"Dibawa dari rumahnya di daerah Ciomas," tambah Johan tentang politisi Partai Demokrat itu.
Menurut Johan, KPK juga menangkap asisten Iyus berinisial IM, yang tiba di KPK sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kami masih punya waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak, nanti sore mungkin akan disampaikan perkembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa," jelas Johan.
Ia menjelaskan, penyidik akan mengarahkan pemeriksaan pada pengelolaan tanah seluas satu juta meter persegi di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, untuk izin lokasi pemakaman khusus.
"KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan status pihak-pihak yang diamankan penyidik," tambah Johan.
Antara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013