Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Media Sustainability (MS) menjelang Hari Pers Nasional yang diperingati pada 9 Februari setiap tahunnya.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menerima Anggota Dewan Pers di Istana Negara, Jakarta, Senin.

"Dalam hal 'media sustainability' ini Presiden menyetujui bahwa Perpres MS mengacu pada UU Pers sesuai masukan Dewan Pers," kata Ninik.

Ninik menjelaskan Perpres tersebut merupakan produk hukum yang akan mengatur pola kerja sama dan hubungan antara media dengan platform global, demi ekosistem pers yang berkeadilan.

Menurut Ninik, Presiden sepakat dengan masukan Dewan Pers yang dalam penyusunan Perpres tentang Media Sustainability menyandarkan pada Undang Undang 40/1999 Tentang Pers.

Dalam kesempatan itu juga, Presiden memastikan diri akan hadir di acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Februari mendatang.

"Saya akan hadir di HPN Medan," kata Presiden.

Kepala Negara turut mendapat laporan dari anggota Dewan Pers berkaitan dengan penggantian pengurus setelah wafatnya Prof Azyumardi Azra, serta laporan mengenai indeks kebebasan pers dan perkembangan media berkelanjutan.

Mengenai kebebasan pers, Presiden menilai hak tersebut sudah didapatkan, dan media kini harus lebih bertanggung jawab.

"Kalau soal kebebasan pers, saya kira sudah kurang bebas apa. Justru yang penting sekarang adalah media harus bertanggungjawab. Di situ yang penting," tegas Jokowi.
Presiden menambahkan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan harus diperhatikan oleh media sehingga dapat berimbang dengan platform global.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meminta insan pers tidak hanya berbicara mengenai kebebasan pers melainkan juga bertanggung jawab dalam bekerja sesuai dengan kode etik.

Hal itu disampaikan Presiden dalam pertemuan dengan jajaran Dewan Pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

“Catatan yang saya kira perlu di-highlight ya oleh teman-teman media, bahwa Bapak Presiden mengatakan jangan cuma ngomong kebebasan pers, tapi pers yang bertanggung jawab. Pers yang bertanggung jawab seperti apa ya, tentu teman-teman media lebih tahu,” kata Ninik Rahayu di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan pers bertanggung jawab harus menerapkan kode etik dan beberapa pedoman yang sudah dimiliki. Selain itu wartawan juga harus mengikuti kompetensi agar memiliki kapasitas dalam pemberitaan.

Baca juga: Dewan Pers: Media digital paling banyak lakukan pelanggaran

Dia menjelaskan selama ini tidak sedikit masyarakat yang menuntut kebebasan pers, namun di sisi lain perlu adanya tanggung jawab yang diemban oleh setiap insan pers dalam menjalankan pekerjaan jurnalistik.

“Nah apa sih substansi tanggung jawab itu? Ya kode etik jurnalistik. Pedoman pemberitaan yang berperspektif keberagaman misalnya. mewujudkan NKRI misalnya, kan itu sudah nggak bisa ditawar-tawar. Kan pers itu harus memberikan pendidikan kepada publik, kontrol sosial, dan memberikan informasi,” ujarnya.

Anggota Dewan Pers Tri Agung Kristanto menambahkan konteks pers bertanggung jawab yang dimaksud salah satunya adalah ikut menciptakan situasi kondusif di tahun politik.

“Karena di tahun politik kan pasti (mungkin) akan banyak sekali media dimanfaatkan. Nah kita jangan bicarakan kemerdekaan pers atau kebebasan pers saja, tapi bagaimana kemudian pers mewujudkan situasi masyarakat yang lebih kondusif, lebih baik dan itu tanggung jawab pers. Itu lah kira-kira,” kata Tri Agung.

Baca juga: Dewan pers berkomitmen pastikan media profesional di tengah pemilu

Baca juga: Dewan Pers keluarkan pedoman pemberitaan untuk cegah politik identitas


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden terbitkan Perpres "Media Sustainability" jelang Hari Pers

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023