Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, memastikan warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang ditangkap oleh Imigrasi Cirebon, diproses hukum, karena terbukti melakukan penyalahgunaan barang haram jenis sabu-sabu.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan (kepada WNA Malaysia inisial MR) bahwa narkotika jenis sabu itu dikonsumsi sendiri," kata Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Imigrasi Cirebon tangkap WNA Malaysia "overstay" 6 tahun
Dadang mengatakan setelah mendapatkan informasi adanya penangkapan WNA yang kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu oleh pihak Imigrasi Cirebon, pihaknya langsung melakukan koordinasi dan menindaklanjutinya.
Menurutnya pada saat ditangkap WNA tersebut, kedapatan barang bukti berupa alat penghisap narkotika atau bong, kemudian sabu bekas pakai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menjadi pecandu narkotika jenis sabu-sabu, dan setelah didalami memang tidak ada kaitan dengan peredaran narkotika di Indonesia.
"Bahwa WNA itu pengguna aktif, hanya pengguna, barang yang kami temukan juga sisa pakai 0,02 gram, namun kami pastikan akan diproses hukum," tuturnya.
Ia menambahkan barang haram tersebut, dari keterangan tersangka dibeli melalui daring, dan kemudian dikonsumsi sendirian.
Akibat perbuatannya lanjut Dadang, tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Hasil asesmen bersama BNN, karena dia pengguna aktif maka direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi," katanya.
Sebelumnya Kantor Imigrasi Klas I TPI Cirebon menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia atas inisial MR, yang terbukti melanggar undang-undang keimigrasian, di mana sudah "overstay" selama enam tahun.
Baca juga: Festival pecinan di Cirebon diharapkan jadi daya tarik wisatawan
WNA tersebut oleh Imigrasi Cirebon pada Sabtu (14/1) sekitar jam 16.00 WIB, di salah satu hotel yang berada di Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan WNA itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, kemudian tim bergerak ke lokasi yang dimaksud, setelah itu berkoordinasi dengan pihak hotel.
Kemudian, petugas langsung masuk ke kamar yang ditujukan, dan ternyata benar ada seorang WNA keluar kamar dan menyatakan bahwa dirinya merupakan WNA asal Malaysia. Saat ditangkap WNA itu terbukti sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Kami sudah melakukan pemeriksaan (kepada WNA Malaysia inisial MR) bahwa narkotika jenis sabu itu dikonsumsi sendiri," kata Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Imigrasi Cirebon tangkap WNA Malaysia "overstay" 6 tahun
Dadang mengatakan setelah mendapatkan informasi adanya penangkapan WNA yang kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu oleh pihak Imigrasi Cirebon, pihaknya langsung melakukan koordinasi dan menindaklanjutinya.
Menurutnya pada saat ditangkap WNA tersebut, kedapatan barang bukti berupa alat penghisap narkotika atau bong, kemudian sabu bekas pakai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menjadi pecandu narkotika jenis sabu-sabu, dan setelah didalami memang tidak ada kaitan dengan peredaran narkotika di Indonesia.
"Bahwa WNA itu pengguna aktif, hanya pengguna, barang yang kami temukan juga sisa pakai 0,02 gram, namun kami pastikan akan diproses hukum," tuturnya.
Ia menambahkan barang haram tersebut, dari keterangan tersangka dibeli melalui daring, dan kemudian dikonsumsi sendirian.
Akibat perbuatannya lanjut Dadang, tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Hasil asesmen bersama BNN, karena dia pengguna aktif maka direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi," katanya.
Sebelumnya Kantor Imigrasi Klas I TPI Cirebon menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia atas inisial MR, yang terbukti melanggar undang-undang keimigrasian, di mana sudah "overstay" selama enam tahun.
Baca juga: Festival pecinan di Cirebon diharapkan jadi daya tarik wisatawan
WNA tersebut oleh Imigrasi Cirebon pada Sabtu (14/1) sekitar jam 16.00 WIB, di salah satu hotel yang berada di Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan WNA itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, kemudian tim bergerak ke lokasi yang dimaksud, setelah itu berkoordinasi dengan pihak hotel.
Kemudian, petugas langsung masuk ke kamar yang ditujukan, dan ternyata benar ada seorang WNA keluar kamar dan menyatakan bahwa dirinya merupakan WNA asal Malaysia. Saat ditangkap WNA itu terbukti sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023