Antarajawabarat.com,5/4 - Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menggelar sidang perdana gugatan buruh terhadap Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2013 di Kota Bandung, Kamis.
Puluhan buruh ikut menghadiri sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lulik Tri Cahyaningrum dan penggugat dari KSPSI melalui tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Arif Yogiawan.
Arif membacakan materi gugatan yang intinya menggugat SK Nomor: 561/Kep.56-Bangsos/2013 tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan UMK di Jawa Barat.
"Kami mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jabar (Ahmad Heryawan) yang berkedudukan di Gedung Sate Jalan Diponegoro Nomor 22 Bandung. Atas keputusan gubernur tersebut, sebanyak 257 perusahaan di 11 kabupaten/kota melakukan penangguhan UMK 2013," kata Arif Yogiawan.
Dalam sidang hadir penggugat dari buruh yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal dan tergugat Gubernur Jawa Barat yang diwakili tiga orang tim kuasa hukumnya.
Tim dari LBH Bandung menyebutkan komponen hidup layak (KHL) adalah standar kebutuhan hidup bagi pekerja atau buruh lajang untuk memenuhi kebutuhan hidup layak setiap bulan.
Menurut buruh, penundaan upah telah melanggar hak-hak buruh untuk mendapatkan kehidupan layak dan akibat pelanggaran itu penggugat mengalami tidak bisa memenuhi makan, minum, sandang yang layak serta tidak bisa memenuhi kebutuhan perumahan, pendidikan, kesehatan, kebutuhan rekreasi, jaminan hari tua, baik bagi buruh sendiri maupun bagi keluarganya.
Arif menuturkan, Gubernur Jabar telah mengeluarkan dasar hukum berupa izin penangguhan pengupahan sehingga dampaknya ada 257 perusahaan di 11 kabupaten/kota melakukan penangguhan UMK 2013.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat Teguh Khasbudi menuturkan penggugat (KSPI) tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat karena sebagai konfederasi serikat pekerja tidak merepresentasikan buruh dari 257 dari 11 perusahaan di tingkat kabupaten/kota, yang ada di Provinsi Jabar.
"Padahal yang memiliki perjanjian dengan buruh adalah perusahaan dan buruh atau serikat pekerja yang ada di dalam perusahaan di 257 dari 11 perusahaan di kabupaten/kota," kata Teguh.
Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 11 April 2013.***2***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013
Puluhan buruh ikut menghadiri sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lulik Tri Cahyaningrum dan penggugat dari KSPSI melalui tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Arif Yogiawan.
Arif membacakan materi gugatan yang intinya menggugat SK Nomor: 561/Kep.56-Bangsos/2013 tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan UMK di Jawa Barat.
"Kami mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jabar (Ahmad Heryawan) yang berkedudukan di Gedung Sate Jalan Diponegoro Nomor 22 Bandung. Atas keputusan gubernur tersebut, sebanyak 257 perusahaan di 11 kabupaten/kota melakukan penangguhan UMK 2013," kata Arif Yogiawan.
Dalam sidang hadir penggugat dari buruh yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal dan tergugat Gubernur Jawa Barat yang diwakili tiga orang tim kuasa hukumnya.
Tim dari LBH Bandung menyebutkan komponen hidup layak (KHL) adalah standar kebutuhan hidup bagi pekerja atau buruh lajang untuk memenuhi kebutuhan hidup layak setiap bulan.
Menurut buruh, penundaan upah telah melanggar hak-hak buruh untuk mendapatkan kehidupan layak dan akibat pelanggaran itu penggugat mengalami tidak bisa memenuhi makan, minum, sandang yang layak serta tidak bisa memenuhi kebutuhan perumahan, pendidikan, kesehatan, kebutuhan rekreasi, jaminan hari tua, baik bagi buruh sendiri maupun bagi keluarganya.
Arif menuturkan, Gubernur Jabar telah mengeluarkan dasar hukum berupa izin penangguhan pengupahan sehingga dampaknya ada 257 perusahaan di 11 kabupaten/kota melakukan penangguhan UMK 2013.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat Teguh Khasbudi menuturkan penggugat (KSPI) tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat karena sebagai konfederasi serikat pekerja tidak merepresentasikan buruh dari 257 dari 11 perusahaan di tingkat kabupaten/kota, yang ada di Provinsi Jabar.
"Padahal yang memiliki perjanjian dengan buruh adalah perusahaan dan buruh atau serikat pekerja yang ada di dalam perusahaan di 257 dari 11 perusahaan di kabupaten/kota," kata Teguh.
Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 11 April 2013.***2***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013