Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno mengatakan pihaknya akan mengambil langkah menaikkan isu pembakaran salinan Al Quran di depan kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia, ke tingkat bilateral atau multilateral.

Ia menyebut langkah tersebut akan diambil Komisi I DPR yang mengampu bidang luar negeri, apabila tidak ada langkah tegas setelah Kementerian Luar Negeri RI menempuh jalur diplomasi dengan memanggil Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia Marina Berg.

"Kemlu infonya akan memanggil Dubes (Marina Berg), bila tidak ada sikap yang tegas dan jelas, Komisi I akan menaikkan isu ini ke bilateral atau multilateral," kata Dave di Jakarta, Selasa.

Ia menilai bahwa tindakan pembakaran salinan Al Quran oleh Rasmus Paludan, politisi Swedia pada Sabtu (21/1) lalu itu merupakan bentuk penghinaan terhadap umat Islam di dunia.

"Kita sebagai bangsa yang amat menghormati umat beragama sudah jadi kewajiban untuk mengutuk hal tersebut," ucapnya.

Ia menyebut pemerintah Swedia pun tidak bisa bersembunyi dengan alasan kebebasan berdemokrasi dan berpendapat untuk membenarkan aksi tersebut karena dapat berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas lagi.

"Hal ini akan memicu perpecahan dan dapat menimbulkan kekacauan yang lebih besar lagi," tuturnya.

Seperti dikutip kantor berita Turki Anadolu, Rasmus Paludan, pemimpin Partai Stram Kurs (Garis Keras) membakar sebuah buku Al Quran atas izin pemerintah dan perlindungan polisi.

Pemerintah Swedia mengizinkan aksi pembakaran Al Quran karena menilai tindakan adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Aksi pembakaran itu terjadi selama demonstrasi yang menentang permintaan Turki pekan lalu agar Swedia mengambil langkah tegas melawan Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang dianggap Turki sebagai kelompok teror.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam dan menyesalkan pembakaran salinan Al Quran di depan kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia.


“Mengecam keras dan sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh kelompok ekstrem kanan yang dipimpin oleh Rasmus Paludan. Ini sudah dilakukan beberapa kali oleh Paludan dan kelompoknya,” ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan tindakan ini beberapa waktu yang lalu menuai konflik di beberapa tempat di Swedia.

Hal itu bukan saja tindakan yang sangat memalukan, kata Sudarnoto, tetapi juga tindakan yang tidak beradab.

“Paludan dan kelompok ekstrem ini adalah kelompok 'uncivilized', tak beradab dan menjadi musuh bagi semua orang yang berpikiran sehat,” katanya.

Ia mengatakan Paludan dan kelompoknya dengan sengaja terus menebar xenofobia, rasialisme, dan Islamofobia.“

Akan tetapi saya heran, meskipun sudah dilakukan beberapa kali, pemerintah Swedia belum menindak tegas Paludan. Ini sama saja pemerintah (Swedia) melakukan pembiaran terhadap Islamofobia dan bertentangan dengan keputusan PBB untuk melawan Islamofobia,” ujarnya.


“Di samping itu, hemat saya Kemenlu seharusnya melakukan diplomatic appeal kepada Dubes Swedia di Jakarta. Berikan peringatan kepada Dubes Swedia agar pelaku ditindak dan pemerintah Swedia harus beriktikad baik untuk melawan Islamofobia. Jangan sampai, hubungan persahabatan Swedia-Indonesia ini terganggu karena kasus ini dibiarkan,” ujar dia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi I DPR: Pembakaran Al Quran di Swedia akan dibawa ke bilateral

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023