Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat memperkuat peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di tingkat kabupaten dan kota guna mencegah pernikahan pada usia dini.

"Upaya kami untuk menekan agar tidak ada praktik pernikahan anak, terlebih karena kehamilan yang tidak diinginkan, saat ini ialah dengan mendorong pembentukan dan penguatan Puspaga di kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat Agung Kim Fajar Wiyati Oka ketika dihubungi dari Bandung, Selasa.

Baca juga: Jabar bentuk satgas terkait temuan permohonan dispensasi pernikahan anak

Selain itu, dia mengatakan, dinas meningkatkan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) mengenai ketahanan keluarga dan pola asuh serta mengoptimalkan pelayanan konseling keluarga di Puspaga.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), menurut dia, juga melibatkan tenaga ahli lapang dan mitra, termasuk di antaranya alumni Program Sekoper Cinta, guna meningkatkan penyuluhan untuk mencegah pernikahan pada usia dini.

Ketika ditanya mengenai penyebab peningkatan pengajuan dispensasi nikah pada usia anak di sejumlah daerah, Kim menyampaikan bahwa peningkatan perkawinan anak yang terjadi tahun 2022 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya kasus kehamilan yang tidak diinginkan.

Peningkatan kasus kehamilan yang tidak diinginkan, menurut dia, antara lain dipicu oleh kemudahan anak mengakses konten-konten untuk orang dewasa, pola asuh yang kurang baik, serta kurangnya pengawasan orang tua pada anak.
Menurut data DP3AKB Jawa Barat, hingga triwulan ketiga tahun 2022 pengadilan agama di wilayah Jawa Barat telah mengabulkan 8.607 permintaan dispensasi perkawinan pada usia anak, yang mencakup 4.297 permohonan dari pihak perempuan dan 4.310 permohonan dari pihak laki- laki.

Pengajuan permohonan dispensasi pernikahan pada usia anak paling banyak terjadi di Tasikmalaya (1.240), disusul Garut (929), Ciamis (828), Cirebon (713), Majalengka (618), dan Indramayu (490).

Sementara itu, Pengadilan Agama Kota Bandung mencatat 143 warga mengajukan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022. Permohonan dispensasi nikah tersebut diajukan karena mereka harus segera menikah tetapi usianya masih di bawah 19 tahun.

Baca juga: Underpass Dewi Sartika salah satu terindah di Indonesia, sebut Gubernur Jabar

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menyatakan bahwa pemerintah provinsi mengkaji kasus-kasus pengajuan dispensasi nikah pada usia anak serta membahas solusi terbaik untuk mengatasi masalah itu.

"Sedang kita kaji ya. Pada dasarnya semua yang nanti diputuskan adalah yang terbaik bagi individu-individunya tanpa harus melanggar peraturan perundang-undangan yang sudah dijadikan kesepakatan," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jawa Barat perkuat Puspaga untuk cegah pernikahan pada usia dini

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023