Antarajawabarat.com,26/3 - DPW PPP Jawa Barat dan DPC PPP Kota Bandung dalam waktu dekat ini akan menunjuk salah satu wakil ketua untuk menjadi ketua pengganti Lia Noer Hambali, anggota DPRD Kota Bandung yang menyerahkan diri ke LP Kebonwaru Bandung.

Putusan MA yang menetapkan Lia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

"Dalam waktu dekat DPW bersama DPC Kota Bandung akan menunjuk salah satu wakil ketua untuk menjadi ketua penganti yang bersangkutan tanpa melalui muscab (musyawarah cabang)," kata Ketua DPW PPP Jawa Barat Rachmat Yasin, dalam pesan singkatnya, Selasa.

DPW PPP Jawa Barat, kata Rachmat, memberikan apresiasi kepada yang bersangkutan karena sudah bersikap kooperatif dalam masalah hukum, sehingga datang sendiri tanpa dipanggil dan sebagainya.

Pihaknya juga menghormati langkah hukum kalau Ketua DPC PPP Kota Bandung tersebut yang melakukan Peninjauan Kembali (PK) manakala menemukan novuum atau bukti baru atas kasus yang dialaminya.

Lia Noer Hambali menyerahkan diri rumah tahanan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (25/3) sekitar pukul 18.00 WIB.

Ia tersangkut dalam kasus korupsi dana koperasi kota Bandung pada tahun 2004 senilai Rp100 Juta.

Penangkapan Lia Noer Hambali telah sesuai putusan Mahkamah Agung yang menetapkan ia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Mahmakah Agung memutuskan pada tanggal 12 Januari 2012 tahun lalu, dengan nomor No 1941 K/Pid.Sus/2011.

MA mengabulkan gugatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Nomor 63/Pid.B/2006/Pn.BDG tanggal 12 Oktober 2006 yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Lia Noer Hambali.

Putusan MA tersebut baru dilayangkan ke Kejari Bandung pada Rabu (20/3) pekan lalu lalu Lia disurati pada Kamis (21/3) untuk datang pada Senin (25/3).***2***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013