"Saya sudah tua, umur sudah masuk hampir 80. Bulan Maret 80 (tahun)," kata Wapres kepada wartawan usai menghadiri acara Ijtima Ulama Nusantara yang digagas Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta, Jumat.
Ma'ruf menyampaikan dirinya sudah cukup tua untuk kemudian memutuskan maju kembali pada pilpres mendatang.
Menurutnya, kesempatan pilpres mendatang sebaiknya diberikan kepada tokoh yang lebih muda.
"Saya ini sudah cukup tua lah. Harus sudah memberikan kesempatan kepada yang lebih muda," ujarnya.
Sementara mengenai sosok capres atau cawapres pilihannya pada pilpres mendatang, Ma'ruf mengatakan bahwa penentuan capres-cawapres ada di tangan partai politik atau gabungan partai politik.
"Capres itu kewenangan di parpol. Oleh karena itu, saya sesuai aturan main saja, nanti partai pilih seperti apa, yang penting sesuai aturan main," jelasnya.
Ma'ruf meyakini siapa pun capres atau cawapres pilihan parpol, sosoknya pasti akan dipilih yang memperoleh simpati publik.
"Tapi, sampai hari ini belum ada calon yang fix, yang definitif, masih diayak. Ketua Umum PKB juga salah satu (bakal) calon yang belum mendapatkan kuota yang sudah pasti," tambah Ma'ruf.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengharapkan putusan terbaik dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip Pemilu, yaitu jujur, adil, transparan, dan terbuka," kata Wapres saat memberikan keterangan pers usai melaksanakan Shalat Jumat dan menyerahkan bantuan Baznas di Masjid Raya At-Taqwa, Matraman, Jakarta Timur.
Wapres menuturkan bahwa secara konstitusional, masalah uji materi merupakan kewenangan MK, sehingga ia meminta seluruh pihak sabar menanti apa pun yang menjadi putusan MK.
"Itu kewenangan ada di MK. Oleh karena itu, kita tunggu saja. Dan saya kira semua menunggu. Karena keputusan MK itu nanti akan mengikat," ujarnya.
Hingga saat ini, tutur Wapres, sistem pemilu di Indonesia adalah sistem proporsional terbuka. Menurutnya, apabila MK nanti memandang bahwa sistem ini yang terbaik, maka tentu akan dipertahankan.
"Nanti kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut, itu yang terbaik, ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga (berpandangan demikian). Biarkan MK memutuskan. Itu sesuai dengan konstitusi kita, memang kewenangan nya ada di MK. Ada orang tidak puas, ingin mengubah sesuatu, saluran nya di MK," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ma'ruf Amin tegaskan tidak maju lagi pada Pilpres 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023