Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon video yang beredar di media sosial perihal qoriah yang disawer oleh sejumlah orang saat sedang membaca ayat suci Al Quran dan menyebut bahwa perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai kesopanan.

"Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Dalam video yang beredar di media sosial, saat qoriah tengah membaca ayat suci Al Quran, seseorang kemudian naik ke atas panggung dan langsung menyawer Qori dengan melempar-lemparkan uang.

Tak berselang lama, datang lagi seseorang yang melakukan hal serupa. Bahkan pria kedua menyelipkan uang di kerudung sang qoriah.

Cholil menegaskan perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan ayat-ayat Al Quran sehingga layak untuk dikecam. Ia mendorong agar ulama dan masyarakat untuk menolak serta tidak menganggapnya sebagai sebuah tradisi.
"Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qoriah," katanya.

Ia berpesan qariah dapat mengambil sikap tegas dengan berhenti membaca sebagai sebuah protes atas tindakan yang merusak nilai-nilai kekhusyukkan dan kesopanan.

"Harus dilarang oleh panitia dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya," katanya.

 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023