Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat menyatakan bahwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon berinisial S diduga kuat melakukan korupsi pengadaan alat besar darat pada tahun anggaran 2021.

"Untuk saat ini baru S (yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi)," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Slamet Haryadi melalui pesan singkat yang diterima di Cirebon, Kamis.

Baca juga: Kejari Cirebon limpahkan perkara korupsi pompa air riol ke Pengadilan Tipikor Bandung

Slamet mengatakan mantan Kadis PUPR Kota Cirebon berinisial S itu saat ini sudah ditahan, setelah menjalani sejumlah pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada Rabu (14/12) malam.

Menurutnya yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat melakukan pengadaan alat besar darat pada tahun anggaran 2021 lalu.

Di mana mantan Kadis PUPR yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, melakukan mark up harga dan alat besar darat yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.
"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan alat besar darat Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kota Cirebon tahun anggaran 2021," tuturnya.

Ia menambahkan dari pengadaan lima alat besar darat tersebut, negara dirugikan sekitar Rp1 miliar rupiah.

Baca juga: Kejari Cirebon masih proses 4 tersangka korupsi pompa air riol

Menurutnya kasus tersebut masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lainnya, namun masih terus di dalami oleh penyidik.

"Untuk yang lain nanti menyusul berdasarkan perkembangan penyidikan," katanya.

Mantan Kadis PUPR Kota Cirebon berinisial S tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, subsidair Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022