Penyidik Polda Metro Jaya menyebut tidak ada tindak pidana dalam kasus kematian satu keluarga beranggotakan empat orang di Kalideres, Jakarta Barat.

"Tidak ditemukan adanya peristiwa pidana yang menyebabkan kematian empat orang tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat.

Hengki  menyatakan tidak adanya indikasi bunuh diri maupun pembunuhan dalam  kasus tersebut.

Kesimpulan penyidik juga didukung oleh kesimpulan tim laboratorium forensik, tim kedokteran forensik, tim psikologi forensik, dan ahli sosiologi agama.

Atas kesimpulan tersebut, pihak kepolisian akan menghentikan proses penyelidikan  kasus tersebut.

"Ke depan kasus ini akan kami hentikan penyelidikannya," kata Hengki.

Kesimpulan yang didapat dari hasil penyelidikan gabungan menyatakan bahwa keempat orang tersebut meninggal secara wajar.

Penemuan meninggalnya satu keluarga dalam keadaan terkunci di dalam rumah tersebut, berawal ketika ketua RT setempat mencium bau busuk dari dalam rumah korban pada Kamis (11/10) sekitar pukul 18.00 WIB.

Bersama polisi, ketua RT akhirnya mendobrak masuk ke dalam rumah tersebut.

Ketika pintu utama dibuka, petugas mendapati 4 mayat di tiga ruangan berbeda, yakni ruang tamu, kamar tengah, dan ruang belakang.

Secara total, tim penyidik telah memeriksa 28 orang saksi yang mengarah kepada pengungkapan kasus tersebut.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sebut tak ada pidana pada kematian satu keluarga di Kalideres

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022