Antarajawabarat.com,21/2 - Anggota Komisi Hukum DPR RI Fraksi PPP Ahmad Yani mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka siapa yang membocorkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum.
""Karena Sprindik ini disakralkan oleh KPK, maka KPK harus menjawab dengan memberi penjelasan dengan tuntas. Ini sudah dua minggu tapi tidak ada penjelasan secara tuntas," katanya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Sprindik bersifat bukan rahasia dan merupakan surat administrasi penyidikan, sehingga KPK tidak perlu merahasiakannya.
Dia juga menambahkan bahwa Sprindik bukan hal substansial dalam proses penyidikan.
"Sprindik hanya manajemen administrasi penyidikan saja. Ini juga membuktikan kelemahan manajemen penyidikan di KPK," ujarnya.
Sprindik atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terkait kasus korupsi Hambalang beredar luas di tengah masyarakat pada 8 Februari.
KPK, melalui Juru Bicara Johan Budi menyebutan bahwa pihaknya akan membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai apabila Sprindik tersebut diketahui disebar oleh pimpinan KPK setingkat Direktur.
Ancaman hukuman terberatnya ialah dipecat. Namun jika yang membocorkan draft dari pimpinan KPK, maka KPK akan membentuk Komite Etik. ***1*** (T.F013)
antara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013
""Karena Sprindik ini disakralkan oleh KPK, maka KPK harus menjawab dengan memberi penjelasan dengan tuntas. Ini sudah dua minggu tapi tidak ada penjelasan secara tuntas," katanya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Sprindik bersifat bukan rahasia dan merupakan surat administrasi penyidikan, sehingga KPK tidak perlu merahasiakannya.
Dia juga menambahkan bahwa Sprindik bukan hal substansial dalam proses penyidikan.
"Sprindik hanya manajemen administrasi penyidikan saja. Ini juga membuktikan kelemahan manajemen penyidikan di KPK," ujarnya.
Sprindik atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terkait kasus korupsi Hambalang beredar luas di tengah masyarakat pada 8 Februari.
KPK, melalui Juru Bicara Johan Budi menyebutan bahwa pihaknya akan membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai apabila Sprindik tersebut diketahui disebar oleh pimpinan KPK setingkat Direktur.
Ancaman hukuman terberatnya ialah dipecat. Namun jika yang membocorkan draft dari pimpinan KPK, maka KPK akan membentuk Komite Etik. ***1*** (T.F013)
antara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013