Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil bertemu dengan sejumlah perwakilan buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di wilayah Jawa Barat.
 
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata Gubernur, akan mengumumkan UMK 2023 pada Rabu sore.

Baca juga: Penetapan UMP Jawa Barat 2023 terapkan skala upah
 
"Sore hari nanti akan saya terbitkan SK Gubernur terkait UMK, di mana secara umum terjadi kenaikan yang diharapkan oleh buruh, sesuai Permenaker 18, kemudian di Permen 18 itu gubernur diberi kewenangan mengoreksi," kata Gubernur Ridwan Kamil.
 
Ridwan Kamil menyatakan akan mengoreksi rekomendasi UMK dari Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Bandung Barat.
 
Menurut dia, jika ada daerah dengan UMK yang terlalu rendah, di bawah UMP Jawa Barat seperti Kota Banjar, dapat dikoreksi. UMK Kota Banjar di bawah UMP Jabar sebesar Rp 1.196.670,17.
 
"Jadi nanti kalau di bawah UMP, akan banyak hal-hal negatif yang terdampak secara besar, sehingga akan dikoreksi. Kemudian ada juga daerah-daerah yang melebihi hitungan, contohnya KBB, minta naiknya 27 persen, itu juga dievaluasi," katanya.
 
Ia mengatakan buruh juga menyampaikan aspirasi agar rumus penghitungan alfa dalam penentuan upah minimum dikaji ulang untuk bisa lebih besar karena memperhitungkan faktor kenaikan harga BBM.
 
Menurut idwan Kamil, buruh menyampaikan argumentasi ada inflasi karena harga BBM naik.
 
"Itu seharusnya yang naik akan saya cek dulu apakah argumentasinya memadai sehingga ada koreksi-koreksi juga. Namun secara umum kenaikan rata-rata  mendekati dari Permen 18 yang diharapkan secara kebatinan buruh-buruh Jabar relatif sangat apresiatif," kata dia.
 
Dia mengatakan dalam penetapan UMK ini diketahui bahwa buruh di Jabar memiliki indeks efektivitas terbaik, artinya paling produktif di Indonesia.
 
Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto membenarkan bahwa ada tiga daerah yang rekomendasi UMK-nya akan diubah secara signifikan, yakni Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Kuningan.
 
Roy mengatakan Kota Banjar menetapkan UMK sesuai rekomendasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 namun hasilnya tetap di bawah UMP, sehingga berdasarkan aturan, jika hasilnya di bawah UMP, daerah tersebut tidak boleh menerbitkan UMK, cukup memakai UMP atau kenaikannya dilebihkan dari UMP.
 
Baca juga: Penetapan UMP Jabar untuk selamatkan buruh dan pengusaha, kata Gubernur Jabar


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Jawa Barat bertemu perwakilan buruh jelang penetapan UMK

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022