Ketua DPR RI Puan Maharani menerima surat presiden atau surpres tentang calon Panglima TNI atas nama Laksamana TNI Yudo Margono yang diusulkan menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun.
Surat presiden tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Sebelumnya dilaporkan Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno akan mengirim surat presiden (surpes) mengenai nama calon Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin sore.
“Dikirim sekarang ini. Sekarang ini dikirim ke DPR RI, yang mengirim Pak Mensesneg,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Pramono enggan menjelaskan siapa nama yang dikirim Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa.
“Ibu Ketua DPR RI (Puan Maharani) nanti yang sampaikan ke publik,” kata Pramono.
Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, calon Panglima TNI bisa berasal dari tiga kepala staf matra TNI ataupun mantan kepala staf yang masih aktif sebagai anggota TNI. Saat ini terdapat tiga kepala staf pada tiga matra TNI yang berpeluang untuk menjadi Panglima TNI, yakni Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Fadjar Prasetyo.
Panglima TNI saat ini, yakni Jenderal TNI Andika Perkasa akan memasuki usia pensiun pada akhir Desember 2022. Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021.
Berdasarkan UU TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu sehingga pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.
Menurut UU tersebut, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI. Jika DPR RI tidak menyetujui calon Panglima TNI usulan Presiden, maka Presiden mengusulkan calon pengganti.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022