Antarajawabarat.com,31/1 - Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru mempertanyakan penetapan status tersangka kepada kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi karena dinilai tidak sesuai dengan hukum acara.

"Kami menilai proses penetapan tersangka kepada Pak Luthfi sangat cepat, selain itu ini kali kedua yang dialami PKS karena sebelumnya menimpa Misbakhun," kata Zainudin kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan secara hukum acara, penetapan seseorang menjadi tersangka jika yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan kejahatan. Selain itu menurut dia, sebelum ditetapkan menjadi tersangka seseorang ditetapkan menjadi saksi terlebih dahulu.

"Atau paling tidak dipanggil dulu untuk dimintai keterangan baru ditahan, ini kan tidak," ujarnya.

Menurut dia kliennya akan membuka kasus dugaan suap itu secara transparan kepada KPK. Dia mengatakan kliennya mengaku tidak terlibat dan tidak menerima suap yang disangkakan penyidik KPK.

"Semalam kami tanyakan kepada Pak Luthfi, dan beliau siap membuka kasus ini. Karena beliau mengaku tidak melakukan transaksi dengan siapapun, tidak menerima dan tidak pernah meminta suap," katanya.

Tim kuasa hukum menurut Zainudin berharap kasus yang menjerat kliennya ini murni penegakkan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi agar Indonesia lebih baik. Untuk itu menurut dia tim kuasa hukum akan fokus memperjuangkan hak hukum Luthfi.

"Total jumlah tim kuasa hukum Pak Luthfi ada sembilan orang, termasuk ada Pak Muhammad Assegaf yang sudah bersedia bergabung," ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap impor daging sapi itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Sementara itu KPK juga menangkap seorang perempuan bernama Maharani ketika bersama Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien Jakarta pada Selasa (29/1) pukul 20.20 dan didapatkan uang senilai Rp1 miliar yang diduga penyuapan yang akan diberikan kepada LHI. Namun KPK menyatakan Maharani tidak terlibat dalam kasus tersebut dan sudah diperbolehkan pulang pada Kamis dini hari.

Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam.

Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa (29/1) di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar.

KPK telah menggeledah kantor PT Indoguna Utama di Jalan Taruna no 8 Pondok Bambu Jakarta Timur dan menyita dua komputer serta sejumlah dokumen dari kantor tersebut.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.
Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. ***2***

antara

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013