Antarajawabarat.com, 28/1 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menolak perubahan nama Dede Yusuf Macan Effendi dan Lex Laksamana Zaenal, di surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar 2013 yang diusulkan oleh tim sukses pasangan tersebut.
"Jadi bisa saja timses Dede-Lex melakukan perubahan nama di KTP. Tapi untuk saat ini, surat suara sudah dalam proses percetakan. KPU maupun vendor percetakan juga dihadapkan pada keterbatasan waktu percetakan," kata Komisioner KPU Jawa Barat Teten Setiawan, di Bandung, Senin.
Teten menuturkan berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2005 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 pasal 106 ayat 1 yang bunyinya adalah nama lengkap pasangan calon pada surat suara adalah nama calon yang sesuai KTP.
"Apabila menunggu perubahan KTP yang bersangkutan, itu perlu waktu yang tidak sebentar. Terlebih sebelumnya pengadaan surat suara juga dinyatakan gagal lelang," kata dia.
Atas hal tersebut, maka pihaknya akan menyampaikan surat penjelasan secara tertulis kepada pihak Dede Yusuf Macan Effendi dan Lex Laksamana tentang masalah nama surat suara.
Surat resmi tersebut, kata dia, berisi tentang penjelasan aturan hukum tentang perubahan nama di kertas suara dimungkinkan jika ada perubahan kartu identitas.
"Jadi pada surat yang akan dikirim hari ini kepada yang bersangkutan, akan dijelaskan meski bisa melakukan perubahan KTP, tapi waktunya tak memungkinkan. Sehingga percetakan tetap akan memakai KTP yang sudah diserahkan kepada kami. Jadi karena waktu saja yang darurat," kata dia.
Sebelumnya Ketua Tim Sukses Koalisi Babarengan yang mengusung Dede Yusuf-Lex Laksamana mendatangi Sekretariat KPU Jabar untuk melakukan perubahan nama calonnya yang tertera di surat suara yang akan dicetak.
Dalam surat suara untuk pasangan ini, tertera nama Dede Yusuf Macan Effendi ST dan Dr Ir H Lex Laksamana Zainal Lan Dipl HE.
Kedua nama tersebut dinilai kepanjangan, sehingga ingin diganti pada surat suara Pilgub Jabar menjadi H Dede Yusuf-H Lex Laksamana dengan alasan upaya nama calon yang diusung Partai Demokrat, PAN, PKB, dan Gerindra itu simpel dan mudah dibaca.
Pada mulanya, Sekretaris KPU Heri Suherman sempat menyetujui pergantian nama ini tapi persetujuan itu segera dikoreksi Komisioner Teten Setiawan.
Menurut Teten, persetujuan itu karena salah faham dan pengertian saja dan seharusnya disampaikan dulu kepada komisioner KPU Jawa Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013
"Jadi bisa saja timses Dede-Lex melakukan perubahan nama di KTP. Tapi untuk saat ini, surat suara sudah dalam proses percetakan. KPU maupun vendor percetakan juga dihadapkan pada keterbatasan waktu percetakan," kata Komisioner KPU Jawa Barat Teten Setiawan, di Bandung, Senin.
Teten menuturkan berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2005 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 pasal 106 ayat 1 yang bunyinya adalah nama lengkap pasangan calon pada surat suara adalah nama calon yang sesuai KTP.
"Apabila menunggu perubahan KTP yang bersangkutan, itu perlu waktu yang tidak sebentar. Terlebih sebelumnya pengadaan surat suara juga dinyatakan gagal lelang," kata dia.
Atas hal tersebut, maka pihaknya akan menyampaikan surat penjelasan secara tertulis kepada pihak Dede Yusuf Macan Effendi dan Lex Laksamana tentang masalah nama surat suara.
Surat resmi tersebut, kata dia, berisi tentang penjelasan aturan hukum tentang perubahan nama di kertas suara dimungkinkan jika ada perubahan kartu identitas.
"Jadi pada surat yang akan dikirim hari ini kepada yang bersangkutan, akan dijelaskan meski bisa melakukan perubahan KTP, tapi waktunya tak memungkinkan. Sehingga percetakan tetap akan memakai KTP yang sudah diserahkan kepada kami. Jadi karena waktu saja yang darurat," kata dia.
Sebelumnya Ketua Tim Sukses Koalisi Babarengan yang mengusung Dede Yusuf-Lex Laksamana mendatangi Sekretariat KPU Jabar untuk melakukan perubahan nama calonnya yang tertera di surat suara yang akan dicetak.
Dalam surat suara untuk pasangan ini, tertera nama Dede Yusuf Macan Effendi ST dan Dr Ir H Lex Laksamana Zainal Lan Dipl HE.
Kedua nama tersebut dinilai kepanjangan, sehingga ingin diganti pada surat suara Pilgub Jabar menjadi H Dede Yusuf-H Lex Laksamana dengan alasan upaya nama calon yang diusung Partai Demokrat, PAN, PKB, dan Gerindra itu simpel dan mudah dibaca.
Pada mulanya, Sekretaris KPU Heri Suherman sempat menyetujui pergantian nama ini tapi persetujuan itu segera dikoreksi Komisioner Teten Setiawan.
Menurut Teten, persetujuan itu karena salah faham dan pengertian saja dan seharusnya disampaikan dulu kepada komisioner KPU Jawa Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013